SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Salah Gunakan Wewenang, Jabatan Kadis Sosial P3A Dicopot dari Pardomuan

SBNPro.com by SBNPro.com
05/03/2025
A A
Salah Gunakan Wewenang, Jabatan Kadis Sosial P3A Dicopot dari Pardomuan
180
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Susanti Dewayani copot (bebaskan) jabatan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Sosial P3A) dari Pardomuan Nasution ketika jabatannya sebagai Walikota Siantar akan berakhir.

Pardomuan dicopot dari jabatan melalui Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tertanggal 18 Pebruari 2025.

Keputusan pencopotan (pembebasan) jabatan Kadis Sosial P3A tersebut berlaku setelah 15 hari kerja sejak keputusan diterima oleh Pardomuan Nasution.

Dengan demikian, keputusan pencopotan Pardomuan tersebut, berlaku di masa pemerintahan Wesly Silalahi yang baru saja dilantik sebagai Walikota Siantar pada 20 Pebruari 2025

Sedangkan Susanti Dewayani tidak lagi menjabat sebagai Walikota Siantar sejak Wesly Silalahi dilantik sebagai Walikota Siantar oleh Presiden RI.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, disebut, pencopotan Pardomuan dari jabatan merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari SK Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, Pardomuan dinyatakan melanggar disiplin berat. Persisnya melanggar ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d dan huruf e, serta melanggar Pasal 14 huruf a.

Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang mengatakan, salah satunya yang menyebabkan Pardomuan dicopot dari jabatan, karena menyalahgunakan wewenang.

Sedangkan apa bentuk pelanggaran yang dilakukan Pardomuan, sehingga disebut menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin PNS lainnya, tidak dijelaskan Junaedi. Katanya, hal itu merupakan rahasia dari pemeriksa.

Adapun bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 huruf d adalah: Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Sedangkan huruf e berbunyi: Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Sementara bunyi Pasal 14 huruf a adalah: Menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (*)

Editor: Purba

Tags: Dicopot dari jabatanDisiplin PNSPardomuanPardomuan Nasutionsanksi disiplinSekda
Share72Tweet45Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Calon Walikota Siantar Pemenang Pilkada Asner Silalahi Disebut Meninggal

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • Hujan dan Angin Kencang di Siantar, 15 Pohon Tumbang di Taman Bunga, 10 di Lokasi Lain

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba