SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Salah Gunakan Wewenang, Jabatan Kadis Sosial P3A Dicopot dari Pardomuan

SBNPro.com by SBNPro.com
05/03/2025
A A
Salah Gunakan Wewenang, Jabatan Kadis Sosial P3A Dicopot dari Pardomuan
188
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Susanti Dewayani copot (bebaskan) jabatan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Sosial P3A) dari Pardomuan Nasution ketika jabatannya sebagai Walikota Siantar akan berakhir.

Pardomuan dicopot dari jabatan melalui Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tertanggal 18 Pebruari 2025.

Keputusan pencopotan (pembebasan) jabatan Kadis Sosial P3A tersebut berlaku setelah 15 hari kerja sejak keputusan diterima oleh Pardomuan Nasution.

Dengan demikian, keputusan pencopotan Pardomuan tersebut, berlaku di masa pemerintahan Wesly Silalahi yang baru saja dilantik sebagai Walikota Siantar pada 20 Pebruari 2025

Sedangkan Susanti Dewayani tidak lagi menjabat sebagai Walikota Siantar sejak Wesly Silalahi dilantik sebagai Walikota Siantar oleh Presiden RI.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, disebut, pencopotan Pardomuan dari jabatan merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari SK Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, Pardomuan dinyatakan melanggar disiplin berat. Persisnya melanggar ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d dan huruf e, serta melanggar Pasal 14 huruf a.

Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang mengatakan, salah satunya yang menyebabkan Pardomuan dicopot dari jabatan, karena menyalahgunakan wewenang.

Sedangkan apa bentuk pelanggaran yang dilakukan Pardomuan, sehingga disebut menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin PNS lainnya, tidak dijelaskan Junaedi. Katanya, hal itu merupakan rahasia dari pemeriksa.

Adapun bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 huruf d adalah: Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Sedangkan huruf e berbunyi: Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Sementara bunyi Pasal 14 huruf a adalah: Menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (*)

Editor: Purba

Tags: Dicopot dari jabatanDisiplin PNSPardomuanPardomuan Nasutionsanksi disiplinSekda
Share75Tweet47Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    759 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba