SBNpro.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2023
A A
Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala
114
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hingga saat ini rencana Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar untuk membentuk Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang baru, masih terkendala.

Kendala terjadi, dampak dari “membandalnya” Pemkab Simalungun yang belum membuka diri untuk membangun kesepakatan tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Awal tahun 2022 lalu, Rancangan Perda (Ranperda) RTRW Kota Siantar gagal disahkan menjadi Perda RTRW Kota Siantar yang baru. Itu karena, luas wilayah Kota Siantar pada Ranperda RTRW dinyatakan seluas 7.591 hektar. Hal itu membuat luas wilayah Kota Siantar “hilang” 406 hektar, bila dibandingkan dengan luas Kota Siantar sebagaimana termaktub pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar seluas 7.997 hektar.

Pasca gagalnya Perda RTRW yang baru disahkan pada tahun lalu, Pemko Siantar diminta DPRD Kota Siantar untuk mengembalikan 406 hektar luas wilayah Kota Siantar yang “hilang”.

Hingga saat ini, persoalan RTRW, tetap menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Siantar. Seperti hari ini, Jumat (28/07/2023), melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, persoalan kesiapan membentuk Perda RTRW yang baru, kembali dipertanyakan ke Pemko Siantar.

Hal itu berawal dari hasil pembahasan Komisi III DPRD Kota Siantar yang meminta Pemko Siantar melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) untuk menyempurnakan Ranperda RTRW yang baru.

Permintaan Komisi III DPRD itu kemudian disikapi Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH, dengan meminta Pemko Siantar memberi kepastian, atau tenggat waktu paling lama dalam menyampaikan Ranperda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Harus ada tenggat waktunya. Kapan paling lama Pemko (Siantar) bisa menyampaikan (Ranperda RTRW) ke DPRD. Iya, dari Pemko, tolong dijawab,” ujar Timbul Lingga, selaku pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Terhadap hal itu, Plt Kepala Bappeda Kota Siantar Dedi Harahap mengatakan, hingga saat ini, pembentukan Ranperda RTRW terkendala kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dan Bupati Simalungun tentang tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Padahal, sebut Dedi Harahap, titik kordinat baru penetapan tapal batas sudah ditentukan, sebagaimana hasil dari survey dan pengukuran bersama yang telah dilakukan tim dari Pemko Siantar dan tim dari Pemkab Simalungun.

“Hanya saja Pemkab Simalungun belum sampaikan hasil survey tersebut ke (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara). Sehingga belum bisa dibuat kesepakatan bersama ke dua daerah,” ucap Dedi Harahap.

Apalagi terhadap hal tersebut, lanjut Dedi, Pemko Siantar tidak bisa bertindak sendiri. Melainkan harus ada kemauan dari Pemkab Simalungun. “Pemko (Siantar) tidak bisa intervensi Pemkab Simalungun dan (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara) terkait tapal batas tersebut,” sebutnya.

Informasi lainnya dari Anggota Komisi I DPRD Siantar Ilham Sinaga menyebut, beranjak dari pembahasan Komisi I DPRD dengan Kabag Tapem Pemko Siantar yang bertugas soal tapal batas, disebut, Pemko Siantar kesulitan untuk menggapai kesepakatan tapal batas dengan Pemkab Simalungun.

Sebab, sebut Ilham, pihak Pemkab Simalungun masih menutup diri untuk membangun kesepakatan bersama untuk menetapkan tapal batas dihadapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi semakin mengerucut. Seperti Dedi Harahap mengatakan, dalam waktu dekat, Kabag Tapem Pemko Siantar akan menuntaskan kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dengan Bupati Simalungun.

Hingga kemudian, atas rangkaian jadwal untuk menuntaskan Ranperda RTRW yang disampaikan Dedi Harahap, Timbul Lingga menegaskan, agar tahun depan Ranperda RTRW sudah disampaikan ke DPRD Kota Siantar.

“Kami harap Januari 2024, Ranperdanya sudah diserahkan ke DPRD,” tandas Timbul Lingga.

Sementara itu, baik Sekda Simalungun Esron Sinaga maupun Kabag Tapem Pemkab Simalungun Amon Sitorus, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepada ke duanya. (*)

Editor: Purba

Tags: BappedamembandalPemkab SimalungunRTRWRTRW terkendala
Share46Tweet29Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Jalan Siantar – Parapat, Sutomo dan Merdeka Macet

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba