SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Hasil Verifikasi KPU Siantar, dari 482 Bacaleg, Cuma 10 yang Memenuhi Syarat

SBNPro.com by SBNPro.com
25/06/2023
A A
Hasil Verifikasi KPU Siantar, dari 482 Bacaleg, Cuma 10 yang Memenuhi Syarat
666
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pasca melakukan verifikasi berkas administrasi bakal calon anggota DPRD (bacaleg/bakal calon legislatif) Kota Siantar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar sampaikan hasil verifikasi kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Minggu (25/06/2023) pada rapat pleno terbuka untuk itu di Gedung Darma Wanita Kota Siantar.

Dari hasil verifikasi adminstrasi yang telah dilakukan, sebut Anggota KPU Kota Siantar Devisi Tekhnis Penyelenggaraan Gina Ruthfefiliana Ginting, cuma 10 bacaleg yang berkas administrasi syarat calonnya memenuhi syarat (MS).

Sementara, 472 bacaleg lainnya, berkas adminsitrasinya belum memenuhi syarat (BMS). “Cuma 10 yang memenuhi syarat. Dari jumlah (total) bacaleg 482, sisanya 472 belum memenuhi syarat,” ucap Gina didampingi Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani.

Dijelaskan Gina, umumnya berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat berupa syarat calon dalam bentuk isian formulir pernyataan atau formulir BB. “Banyak yang tidak mengisi tanda ceklis pada formulir BB pernyataan,” katanya.

Selain itu, ada juga bacaleg, identitas nama di KTP-Elektronik tidak sesuai dengan ijazah. Kemudian, ada bacaleg tidak menyertakan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir. Malah, ada pula yang hanya menyertakan foto (scan) dari ijazahnya, serta bentuk lainnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Kota Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani mengingatkan partai politik dan bacaleg, agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Bila berkas administrasi belum memenuhi syarat, bisa melakukan perbaikan di masa perbaikan yang dibuka sejak besok,” sebut Daniel.

Peringatan itu disampaikan Daniel, pasalnya, setelah masa perbaikan, KPU Kota Siantar nantinya kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan bacaleg yang diajukan.

“Setelah verifikasi admistrasi terhadap berkas perbaikan dilakukan, lalu masih ditemukan juga yang belum memenuhi syarat, maka bacaleg itu tidak lagi dapat melakukan perbaikan. Lalu bacaleg itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya.

Kemudian ditambahkan Gina, terhadap bacaleg yang TMS, partai politik bisa mengganti dengan bacaleg lainnya. “Bacaleg yang tidak memenuhi syarat bisa diganti,” tutur Gina. (*)

Editor: Purba

 

Tags: 10 memenuhi syarat472 belum memenuhi syarat482BacalegKPUsiantarverifikasiVerifikasi Administrasi
Share266Tweet167Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba