SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diduga Melanggar Norma, 6 PNS Adukan Walikota Siantar ke BKN

SBNPro.com by SBNPro.com
07/10/2022
A A
Gubsu Lantik dr Susanti Dewayani Jadi Walikota Siantar
258
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kebijakan Walikota Siantar Susanti Dewayani menonjobkan dan mendemosi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan di lingkungan Pemko Siantar, pada 2 September 2022 yang lalu, diduga melanggar norma, standart, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan.

Beranjak dari dugaan itu, 6 PNS yang dinonjobkan melakukan perlawanan. Walikota Siantar pun diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 September 2022 lalu.

“Aku sampaikanlah analisa, landasan hukum dan kesimpulan kami terhadap kebijakan walikota tersebut, ya,” ucap salah satu PNS yang dinonjobkan, Jumat, (07/10/2022), lalu mengirim soft file berupa surat pengaduan ke BKN kepada SBNpro melalui Whatsapp (WA).

Sesuai surat pengaduan yang dilayangkan ke BKN, 6 PNS itu menyimpulkan, tindakan walikota mendemosi dan menonjobkan PNS dari jabatan administrator dan jabatan pengawas, diduga melanggar 8 peraturan perundang-undangan, serta Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar Susanti, diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.

Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, Susanti juga diduga melanggar Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 73 Tahun
2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan tertulis untuk melakukan Penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bukan hanya itu, para pengadu juga menduga, Walikota Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka meminta BKN untuk membatalkan kebijakan Susanti.

Masih melalui surat pengaduan itu, disebut, jabatan administrator dapat diberhentikan, bila, mengundurkan diri, diberhentikan dari PNS, menjalani cuti diluar tanggungan negara, melakukan tugas belajar lebih dari 6 bulan, dijatuhi sanksi disiplin PNS dan mendapat tugas penuh diluar dari jabatan administrator.

Dari semua hal yang bisa memberhentikan jabatan administrator, dikatakan, tidak satupun pernah dilakukan atau pernah terjadi terhadap 6 pengadu. Malah, mereka memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan.

Sementara itu, terkait pengaduan 6 PNS tersebut, Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Simanungkalit mengatakan, BKN telah meminta Walikota Siantar untuk melakukan klarifikasi.

“Kami sudah bersurat ke Walikota Siantar 30 September yang lalu sebagai tindak lanjut surat dari Saudara Fidelis Sembiring dkk. Kita tunggu surat jawaban Walikota ya Pak. Tim kami akan monitor,” sebut Janry Simanungkalit.

Sedangkan Plt Kepala BKD Kota Siantar Timbul Simanjuntak, sama sekali tidak berkenan “mengangkat” ponselnya, saat dihubungi melalui panggilan WA. (*)

Editor: Purba

Tags: BKNdemosidiadukan ke BKNnonjobPNSWalikota
Share103Tweet65Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba