SBNpro.com
Senin, September 14, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Luas Wilayah Kota Siantar Hilang 406 Hektar, DPRD Tunda Pembahasan

SBNPro.com by SBNPro.com
02/02/2022
A A
Luas Wilayah Kota Siantar Hilang 406 Hektar, DPRD Tunda Pembahasan
155
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Luas wilayah Kota Siantar hilang sekira 406 hektar. Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar, Rabu (02/02/2022).

Persisnya, hal itu terungkap saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2021 – 2041, untuk mengganti Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032.

Pembahasan berlangsung alot. Berbagai pertanyaan diajukan sejumlah anggota dewan kepada pimpinan OPD dari Pemko Siantar. Hingga kemudian anggota dewan tidak dapat menerima penjelasan dari OPD Pemko Siantar.

Hilangnya luas wilayah 406 hektar di Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba tidak dapat diterima anggota dewan dengan berbagai alasan.

Beberapa alasan itu diantaranya, ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2013, serta Pemko Siantar telah banyak menggeluarkan anggaran untuk membangun kawasan Tambun Timur. “Anggaran membangun dari kita (dari APBD Kota Siantar),” ucap Daud Simanjuntak

Untuk itu, anggota dewan Daud Simanjuntak meminta OPD di lingkungan Pemko Siantar agar serius menyikapi hilangnya 406 hektar dari wilayah Kota Siantar, dengan koordinasi lintas OPD.

“Butuh keseriusan antar OPD. Koordinasi lintas OPD. (Jangan) daerah kita dicaplok, kita gak tahu. Harus dikembalikan wilayah ini,” tandas Daud.

Sedangkan Astronout Nainggolan mengatakan, ia tidak mau turut terlibat melakukan kesalahan dalam pembuatan Perda tentang RTRW Kota Siantar periode 2021 – 2041 nantinya jika terwujud.

Dampak dari kompleinnya anggota dewan, pembahasan Ranperda RTRW untuk luas wilayah beserta batasnya pun ditunda, sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pada rapat itu disepakati, OPD terkait dari Pemko Siantar seperti Bappeda, Bagian Tapem dan lainnya, bersama anggota dewan akan berkoordinasi dengan Biro Tapem dan Biro Hukum Pemprovsu, serta dengan Pemkab Simalungun. Setelah itu dilalui, pembahasan luas wilayah dan batas wilayah dilanjutkan.

Luas wilayah Kota Siantar disebut hilang, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032 dinyatakan, luas wilayah Kota Siantar 7.997 hektar. Sementara pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 yang sedang dibahas, luas wilayah hanya 7.591 hektar. Atau berkurang 406 hektar.

Sebut Kepala Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh, luas wilayah Kota Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Berita Acara Kesepakatan itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Admistrasi Kewilayahan.

Berita acara kesepakatan itu menjadi acuan untuk Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut, kata Hamam Sholeh.

Terhadap berita acara kesepakatan itu, Daud meminta untuk dilakukan perubahan. Karena berita acara kesepakatan tersebut bukan kitab suci yang tidak dapat diubah. Hal itu pun diaminkan Kabag Tapem Pemko Siantar Titonica Zendrato.

Kata Zendrato, perubahan memungkinkan terjadi. Apalagi pihak Pemkab Simalungun membuka kesempatan untuk perubahan tersebut.

“Berita acara bukan kitab suci. Bukan tidak dapat diubah. Tapi dapat diubah. Nanti Pemprovsu yang undang (untuk perubahan). Kemudian ke Kementerian. Pemkab juga membuka ruang untuk itu,” urai Titonica Zendrato.

Bahkan, sebut Zendrato, bila mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, setelah diperluas, luas wilayah Kota Siantar menjadi 8.860 hektar. (*)

Editor: Purba

Tags: 400 hektar406 hektarDPRDLuas wilayah kota siantar hilangRTRW
Share62Tweet39Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1926 shares
    Share 829 Tweet 457
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Bukti Kegigihan Lim Tee Kee, 100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba