SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Luas Wilayah Kota Siantar Hilang 406 Hektar, DPRD Tunda Pembahasan

SBNPro.com by SBNPro.com
02/02/2022
A A
Luas Wilayah Kota Siantar Hilang 406 Hektar, DPRD Tunda Pembahasan
154
SHARES
335
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Luas wilayah Kota Siantar hilang sekira 406 hektar. Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar, Rabu (02/02/2022).

Persisnya, hal itu terungkap saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2021 – 2041, untuk mengganti Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032.

Pembahasan berlangsung alot. Berbagai pertanyaan diajukan sejumlah anggota dewan kepada pimpinan OPD dari Pemko Siantar. Hingga kemudian anggota dewan tidak dapat menerima penjelasan dari OPD Pemko Siantar.

Hilangnya luas wilayah 406 hektar di Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba tidak dapat diterima anggota dewan dengan berbagai alasan.

Beberapa alasan itu diantaranya, ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2013, serta Pemko Siantar telah banyak menggeluarkan anggaran untuk membangun kawasan Tambun Timur. “Anggaran membangun dari kita (dari APBD Kota Siantar),” ucap Daud Simanjuntak

Untuk itu, anggota dewan Daud Simanjuntak meminta OPD di lingkungan Pemko Siantar agar serius menyikapi hilangnya 406 hektar dari wilayah Kota Siantar, dengan koordinasi lintas OPD.

“Butuh keseriusan antar OPD. Koordinasi lintas OPD. (Jangan) daerah kita dicaplok, kita gak tahu. Harus dikembalikan wilayah ini,” tandas Daud.

Sedangkan Astronout Nainggolan mengatakan, ia tidak mau turut terlibat melakukan kesalahan dalam pembuatan Perda tentang RTRW Kota Siantar periode 2021 – 2041 nantinya jika terwujud.

Dampak dari kompleinnya anggota dewan, pembahasan Ranperda RTRW untuk luas wilayah beserta batasnya pun ditunda, sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pada rapat itu disepakati, OPD terkait dari Pemko Siantar seperti Bappeda, Bagian Tapem dan lainnya, bersama anggota dewan akan berkoordinasi dengan Biro Tapem dan Biro Hukum Pemprovsu, serta dengan Pemkab Simalungun. Setelah itu dilalui, pembahasan luas wilayah dan batas wilayah dilanjutkan.

Luas wilayah Kota Siantar disebut hilang, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032 dinyatakan, luas wilayah Kota Siantar 7.997 hektar. Sementara pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 yang sedang dibahas, luas wilayah hanya 7.591 hektar. Atau berkurang 406 hektar.

Sebut Kepala Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh, luas wilayah Kota Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Berita Acara Kesepakatan itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Admistrasi Kewilayahan.

Berita acara kesepakatan itu menjadi acuan untuk Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut, kata Hamam Sholeh.

Terhadap berita acara kesepakatan itu, Daud meminta untuk dilakukan perubahan. Karena berita acara kesepakatan tersebut bukan kitab suci yang tidak dapat diubah. Hal itu pun diaminkan Kabag Tapem Pemko Siantar Titonica Zendrato.

Kata Zendrato, perubahan memungkinkan terjadi. Apalagi pihak Pemkab Simalungun membuka kesempatan untuk perubahan tersebut.

“Berita acara bukan kitab suci. Bukan tidak dapat diubah. Tapi dapat diubah. Nanti Pemprovsu yang undang (untuk perubahan). Kemudian ke Kementerian. Pemkab juga membuka ruang untuk itu,” urai Titonica Zendrato.

Bahkan, sebut Zendrato, bila mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, setelah diperluas, luas wilayah Kota Siantar menjadi 8.860 hektar. (*)

Editor: Purba

Tags: 400 hektar406 hektarDPRDLuas wilayah kota siantar hilangRTRW
Share62Tweet39Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba