SBNpro.com
Jumat, Juli 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Luas Wilayah Kota Siantar Hilang 406 Hektar, DPRD Tunda Pembahasan

SBNPro.com by SBNPro.com
02/02/2022
A A
Luas Wilayah Kota Siantar Hilang 406 Hektar, DPRD Tunda Pembahasan
155
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Luas wilayah Kota Siantar hilang sekira 406 hektar. Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar, Rabu (02/02/2022).

Persisnya, hal itu terungkap saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2021 – 2041, untuk mengganti Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032.

Pembahasan berlangsung alot. Berbagai pertanyaan diajukan sejumlah anggota dewan kepada pimpinan OPD dari Pemko Siantar. Hingga kemudian anggota dewan tidak dapat menerima penjelasan dari OPD Pemko Siantar.

Hilangnya luas wilayah 406 hektar di Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba tidak dapat diterima anggota dewan dengan berbagai alasan.

Beberapa alasan itu diantaranya, ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2013, serta Pemko Siantar telah banyak menggeluarkan anggaran untuk membangun kawasan Tambun Timur. “Anggaran membangun dari kita (dari APBD Kota Siantar),” ucap Daud Simanjuntak

Untuk itu, anggota dewan Daud Simanjuntak meminta OPD di lingkungan Pemko Siantar agar serius menyikapi hilangnya 406 hektar dari wilayah Kota Siantar, dengan koordinasi lintas OPD.

“Butuh keseriusan antar OPD. Koordinasi lintas OPD. (Jangan) daerah kita dicaplok, kita gak tahu. Harus dikembalikan wilayah ini,” tandas Daud.

Sedangkan Astronout Nainggolan mengatakan, ia tidak mau turut terlibat melakukan kesalahan dalam pembuatan Perda tentang RTRW Kota Siantar periode 2021 – 2041 nantinya jika terwujud.

Dampak dari kompleinnya anggota dewan, pembahasan Ranperda RTRW untuk luas wilayah beserta batasnya pun ditunda, sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pada rapat itu disepakati, OPD terkait dari Pemko Siantar seperti Bappeda, Bagian Tapem dan lainnya, bersama anggota dewan akan berkoordinasi dengan Biro Tapem dan Biro Hukum Pemprovsu, serta dengan Pemkab Simalungun. Setelah itu dilalui, pembahasan luas wilayah dan batas wilayah dilanjutkan.

Luas wilayah Kota Siantar disebut hilang, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032 dinyatakan, luas wilayah Kota Siantar 7.997 hektar. Sementara pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 yang sedang dibahas, luas wilayah hanya 7.591 hektar. Atau berkurang 406 hektar.

Sebut Kepala Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh, luas wilayah Kota Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Berita Acara Kesepakatan itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Admistrasi Kewilayahan.

Berita acara kesepakatan itu menjadi acuan untuk Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut, kata Hamam Sholeh.

Terhadap berita acara kesepakatan itu, Daud meminta untuk dilakukan perubahan. Karena berita acara kesepakatan tersebut bukan kitab suci yang tidak dapat diubah. Hal itu pun diaminkan Kabag Tapem Pemko Siantar Titonica Zendrato.

Kata Zendrato, perubahan memungkinkan terjadi. Apalagi pihak Pemkab Simalungun membuka kesempatan untuk perubahan tersebut.

“Berita acara bukan kitab suci. Bukan tidak dapat diubah. Tapi dapat diubah. Nanti Pemprovsu yang undang (untuk perubahan). Kemudian ke Kementerian. Pemkab juga membuka ruang untuk itu,” urai Titonica Zendrato.

Bahkan, sebut Zendrato, bila mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, setelah diperluas, luas wilayah Kota Siantar menjadi 8.860 hektar. (*)

Editor: Purba

Tags: 400 hektar406 hektarDPRDLuas wilayah kota siantar hilangRTRW
Share62Tweet39Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • The hand rail is going a little faster than the moving sidewalk.

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Keluarga Besar Simanjuntak Deklarasi Dukung Mangatas Silalahi-Ade Sandrawati Purba

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Taruna Akmil dan Akpol Bedah 4 Rumah Warga dan Bangun Jalan di Raya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba