SBNpro.com
Kamis, Agustus 13, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Tikami Istri di ATM BRI, REM Sudah 3 Kali Dipenjara, Kasus Pencurian dan Penipuan

SBNPro.com by SBNPro.com
23/11/2021
A A
Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar
681
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

REM, terduga pelaku penikaman istri di ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (23/11/2021), ternyata seorang resedivis.

Sesuai informasi yang diperoleh SBNpro.com dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, https://sipp.pn-pematangsiantarkota.go.id, sebelumnya, REM sudah 3 kali masuk penjara dalam perkara pencurian dan penipuan.

Dari website SIPP tersebut, tahun 2016 lalu, persisnya pada tanggal 6 Pebruari 2016, REM bersama RM melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, REM divonis bersalah oleh hakim PN Pematangsiantar dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 14 Juni 2016.

Sekira dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Pebruari 2018, REM bersama 4 rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia bersama 4 rekannya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, juga oleh hakim PN Pematangsiantar.

Putusan (vonis) 4 tahun penjara ditetapkan hakim pada 16 Juli 2018. Saat itu, REM bersama SFS, FAS, FMDS dan RRS mencuri emas sebanyak 66,05 gram, HP Samsung dan uang tunai Rp 6 juta dari dalam mobil di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Teranyar, REM kembali dipenjara karena kembali melakukan aksi pencurian. Ia dan rekan-rekannya merampas ponsel pejalan kaki di Jalan Manunggal Karya, pada 13 Nopember 2020 yang lalu.

Terhadap tindak pidana itu, REM dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh hakim PN Pematangsiantar. Putusan ditetapkan hakim pada 10 Maret 2021 yang lalu. Sedangkan rekannya RAS divonis 6 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, REM (bukan RM) menikam bagian kepala dan tangan korban. Saksi mata, Jhon Sijabat, seorang juru parkir (jukir) di dekat ATM Jalan Kartini, berupaya melakukan upaya penyelamatan, dengan menahan RM, agar tidak lagi masuk ke dalam ruangan ATM.

Selanjutnya, korban dibawa Jhon Sijabat ke Polres Siantar. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis dan keperluan visum.

Ditemui di RSU dr Djasamen Saragih, Jhon Sijabat mengatakan, awalnya Ega masuk ke ruangan ATM Jalan Kartini. Tidak beberapa lama, RM tiba dilokasi, dan langsung masuk ke ATM.

Di ruangan ATM, REM menikam bagian kepala korban. Lalu, Jhon sempat menarik REM keluar dari ATM. Namun kemudian REM kembali masuk ke ATM. Saat itu sempat berteriak kesakitan. “Aduh ma, aduh pung,” ucap Jhon Sijabat meniru teriakan kesakitan dari Ega.

Namun teriakan itu tidak dipedulikan. RM kembali melakukan penikaman. Kali ini bagian tangan korban yang terkena tikaman. Sebutnya, saat itu REM menyebut akan membuat korban mati. “Harus mati kau disini,” ucap Jhon meniru ucapan REM saat melakukan penikaman.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menduga, REM melakukan penikaman karena dendam. Dendam dipicuh, sebab korban hendak menceraikan REM.

“Motifnya dendam. Karena pelaku mau diceraikan sama korban,” ujar Banuara Manurung saat ditemui jurnalis di RSU dr Djasamen Saragih.

Informasi yang dihimpun, sebagai suami istri, sudah cukup lama Ega dan RM tidak tinggal satu rumah. Dimana, Ega disebut sudah 6 bulan tinggal di rumah kos Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sedangkan REM disebut tinggal di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Pasangan suami istri tersebut memiliki satu anak yang masih berusia 3 tahun. Ega merupakan anak kedua dari 5 bersaudara. Orang tua Ega tinggal di Jalan Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. (*)

Editor: Purba

Tags: ATM BRIBRIREMsudah 3 kali dipenjaraTikami istri
Share272Tweet170Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba