SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pasal Hukum yang Dijeratkan Sama, Tapi Tuntutan Hukumannya Berbeda

SBNPro.com by SBNPro.com
03/04/2018
A A
68
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNro – Simalungun. 

Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (03/04/18) menerapkan tuntutan berbeda dalam persidangan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Yuda dan Chairunnas di Pengadilan Negeri Simalungun.

Walaupun, pasal yang digunakan atau yang ‘dijeratkan’ Kejari Simalungun sama persis yakni pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tuntutan hukuman yang diajukan jauh berbeda.

Dimana, Chairunnas hanya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan Yuda dituntut selama 3 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pada kasus pertama (kasus yang melibatkan Yuda red), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang terdiri dari Roziyanti sebagai hakim ketua dan Justiar Ronal serta Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota menyidangkan Bambang Syahputra dan Yuda Prayogi.

Kedua terdakwa tersebut hadir di ruang sidang dengan didampingi Antoni Sumihar Purba selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Ade Jaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa(03/04/18),  JPU menjerat Bambang dengan Pasal 114 UU Narkotika dan meminta majelis hakim untuk menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Bambang diganjar pidana denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

Masih dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar menghukum Yuda dengan pidana penjara selama 3 tahun. Karena Yuda dianggap melanggar Pasal 127 UU Narkotika.

Atas tuntutan itu, Bambang dan Yuda pun meminta keringanan hukuman. Keduanya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kronologi singkat dalam kasus ini, kedua terdakwa (Bambang dan Yuda red) diringkus personel Polres Simalungun pada 5 Oktober 2017 lalu.

Sebelum ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Yuda baru saja membeli sepaket sabu dari Bambang di Jalan Bola Kaki, Kota Siantar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,04 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 kaca pirex bekas bakar, 5 pipet plastik, 1 tutup botol yang dilobangi, 1 jarum, 1 dompet kecil dan 1 unit handphone merk Smartfren.

Masih pada hari, tempat, kasus, penasehat hukum hingga majelis hakim yang sama di Pengadilan Negeri Simalungun, kali ini Chairunnas Siregar hadir sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika dengan Indri Wirdia bertindak sebagai Jaksa dari Kejari Simalungun.

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Indri menjerat Chairunnas dengan Pasal 127 UU Narkotika.

Berbeda dengan yang disampaikan Ade yang kala itu juga mewakili Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya, Indri meminta majelis hakim agar menghukum Chairunnas dengan pidana penjara selama1,5 tahun karena dianggap melanggar pasal 127 UU Narkotika.

Untuk diketahui, Chairunnas diringkus personel Polres Simalungun di Huta Sidumulio I, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 28 September 2017 silam. Chairunnas diringkus usai membeli sabu dari Feri (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram. (*)

Penulis : Rendi Aditia

Tags: JPUkasus narkotikaPengadilan Negeri
Share37Tweet13Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba