SBNpro.com
Jumat, November 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tidak Publikasikan RLPPD, Dinas Kominfo Siantar Abai Jalankan Tugas

SBNPro.com by SBNPro.com
29/04/2021
A A
Tidak Publikasikan RLPPD, Dinas Kominfo Siantar Abai Jalankan Tugas
155
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) tidak dipublikasikan pada tiga media online atau media cetak, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar langgar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Diduga pelanggaran itu dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt Kadis Kominfo) Kota Siantar, Kartini Batubara. Dinas Kominfo itupun abai dalam menjalankan tugasnya. Sebab, menurut Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Siantar, Titonica Zendrato SSTP, urusan publikasi dan media merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo.

“Kan disana urusan publikasi. Mereka yang pegang website (Pemko Siantar). Mereka yang berurusan dengan media,” ucap Titonica Zendrato, Rabu (28/04/2021) saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dikatakan Titonica, bulan Maret 2021 yang lalu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Siantar sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Sedangkan RLPPD sudah disampaikan Pj Sekda Kota Siantar kepada Dinas Kominfo Kota Siantar. RLPPD itu disampaikan ke Dinas Kominfo untuk dipublikasi ke media.

Katanya, RLPPD itu diterima Dinas Kominfo pada 30 Maret 2021 yang lalu. “Sudah disampaikan ke (Dinas) Kominfo. Tanggal 30 Maret itu diterima,” ujarnya.

Sementara, terkait RLPPD tersebut dipertanyakan, Plt Kadis Kominfo Kota Siantar, Kartini Batubara membalas dengan menshare link website resmi milik Pemko Siantar, https://berita.pematangsiantar.go.id/?p=2527.

Link yang dishare Kartini tersebut berisi RLPPD. Hanya saja, diperkirakan link itu diposting tertanggal hari ini 28 April 2021. Hal itu sesuai tanggal yang tertera, setelah link tersebut diklik (dibuka).

Saat diminta penjelasan terkait RLPPD selayaknya sudah dipublikasi paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran 2020 berakhir, Kartini Batubara sama sekali belum menjawabnya.

Terhadap pertanyaan SBNpro.com tentang RLPPD paling sedikit harus dipublikasikan minimal di tiga media online atau media cetak, juga tidak dijawab oleh Kartini Batubara.

Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD wajib dipublikasikan ke media cetak atau ke media elektronik. Sementara, pada aturan turunannya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan, RLPPD harus dipublikasikan paling sedikit di tiga media cetak atau media online.

Dalam aturan Permendagri itu, RLPPD juga harus dipublikasi di website resmi pemerintah daerah dan diumumkan di papan pengumuman yang mudah diakses publik, selain di tiga media online maupun media cetak.

Sedangkan sesuai Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD merupakan informasi berupa RLPPD yang harus disampaikan kepada masyarakat. Pada pasal lainnya, disebut, RLPPD disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD ke pemerintah pusat.

“Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019. (*)

Editor : Purba

Tags: Dinas Kominfo abaiRLPPDtidak publikasikan
Share62Tweet39Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba