SBNpro.com
Kamis, Juli 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Tidak Publikasikan RLPPD, Dinas Kominfo Siantar Abai Jalankan Tugas

SBNPro.com by SBNPro.com
29/04/2021
A A
Tidak Publikasikan RLPPD, Dinas Kominfo Siantar Abai Jalankan Tugas
156
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) tidak dipublikasikan pada tiga media online atau media cetak, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar langgar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Diduga pelanggaran itu dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt Kadis Kominfo) Kota Siantar, Kartini Batubara. Dinas Kominfo itupun abai dalam menjalankan tugasnya. Sebab, menurut Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Siantar, Titonica Zendrato SSTP, urusan publikasi dan media merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo.

“Kan disana urusan publikasi. Mereka yang pegang website (Pemko Siantar). Mereka yang berurusan dengan media,” ucap Titonica Zendrato, Rabu (28/04/2021) saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dikatakan Titonica, bulan Maret 2021 yang lalu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Siantar sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Sedangkan RLPPD sudah disampaikan Pj Sekda Kota Siantar kepada Dinas Kominfo Kota Siantar. RLPPD itu disampaikan ke Dinas Kominfo untuk dipublikasi ke media.

Katanya, RLPPD itu diterima Dinas Kominfo pada 30 Maret 2021 yang lalu. “Sudah disampaikan ke (Dinas) Kominfo. Tanggal 30 Maret itu diterima,” ujarnya.

Sementara, terkait RLPPD tersebut dipertanyakan, Plt Kadis Kominfo Kota Siantar, Kartini Batubara membalas dengan menshare link website resmi milik Pemko Siantar, https://berita.pematangsiantar.go.id/?p=2527.

Link yang dishare Kartini tersebut berisi RLPPD. Hanya saja, diperkirakan link itu diposting tertanggal hari ini 28 April 2021. Hal itu sesuai tanggal yang tertera, setelah link tersebut diklik (dibuka).

Saat diminta penjelasan terkait RLPPD selayaknya sudah dipublikasi paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran 2020 berakhir, Kartini Batubara sama sekali belum menjawabnya.

Terhadap pertanyaan SBNpro.com tentang RLPPD paling sedikit harus dipublikasikan minimal di tiga media online atau media cetak, juga tidak dijawab oleh Kartini Batubara.

Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD wajib dipublikasikan ke media cetak atau ke media elektronik. Sementara, pada aturan turunannya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan, RLPPD harus dipublikasikan paling sedikit di tiga media cetak atau media online.

Dalam aturan Permendagri itu, RLPPD juga harus dipublikasi di website resmi pemerintah daerah dan diumumkan di papan pengumuman yang mudah diakses publik, selain di tiga media online maupun media cetak.

Sedangkan sesuai Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD merupakan informasi berupa RLPPD yang harus disampaikan kepada masyarakat. Pada pasal lainnya, disebut, RLPPD disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD ke pemerintah pusat.

“Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019. (*)

Editor : Purba

Tags: Dinas Kominfo abaiRLPPDtidak publikasikan
Share62Tweet39Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Kader Parpol Ini Diduga Selingkuhan Istri Ahok

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1899 shares
    Share 818 Tweet 450
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Sudah Berlaku di Siantar, Urus Perpanjangan SIM A dan C Lewat Aplikasi

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba