SBNpro.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tidak Publikasikan RLPPD, Dinas Kominfo Siantar Abai Jalankan Tugas

SBNPro.com by SBNPro.com
29/04/2021
A A
Tidak Publikasikan RLPPD, Dinas Kominfo Siantar Abai Jalankan Tugas
155
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) tidak dipublikasikan pada tiga media online atau media cetak, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar langgar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Diduga pelanggaran itu dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt Kadis Kominfo) Kota Siantar, Kartini Batubara. Dinas Kominfo itupun abai dalam menjalankan tugasnya. Sebab, menurut Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Siantar, Titonica Zendrato SSTP, urusan publikasi dan media merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo.

“Kan disana urusan publikasi. Mereka yang pegang website (Pemko Siantar). Mereka yang berurusan dengan media,” ucap Titonica Zendrato, Rabu (28/04/2021) saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dikatakan Titonica, bulan Maret 2021 yang lalu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Siantar sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Sedangkan RLPPD sudah disampaikan Pj Sekda Kota Siantar kepada Dinas Kominfo Kota Siantar. RLPPD itu disampaikan ke Dinas Kominfo untuk dipublikasi ke media.

Katanya, RLPPD itu diterima Dinas Kominfo pada 30 Maret 2021 yang lalu. “Sudah disampaikan ke (Dinas) Kominfo. Tanggal 30 Maret itu diterima,” ujarnya.

Sementara, terkait RLPPD tersebut dipertanyakan, Plt Kadis Kominfo Kota Siantar, Kartini Batubara membalas dengan menshare link website resmi milik Pemko Siantar, https://berita.pematangsiantar.go.id/?p=2527.

Link yang dishare Kartini tersebut berisi RLPPD. Hanya saja, diperkirakan link itu diposting tertanggal hari ini 28 April 2021. Hal itu sesuai tanggal yang tertera, setelah link tersebut diklik (dibuka).

Saat diminta penjelasan terkait RLPPD selayaknya sudah dipublikasi paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran 2020 berakhir, Kartini Batubara sama sekali belum menjawabnya.

Terhadap pertanyaan SBNpro.com tentang RLPPD paling sedikit harus dipublikasikan minimal di tiga media online atau media cetak, juga tidak dijawab oleh Kartini Batubara.

Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD wajib dipublikasikan ke media cetak atau ke media elektronik. Sementara, pada aturan turunannya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan, RLPPD harus dipublikasikan paling sedikit di tiga media cetak atau media online.

Dalam aturan Permendagri itu, RLPPD juga harus dipublikasi di website resmi pemerintah daerah dan diumumkan di papan pengumuman yang mudah diakses publik, selain di tiga media online maupun media cetak.

Sedangkan sesuai Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD merupakan informasi berupa RLPPD yang harus disampaikan kepada masyarakat. Pada pasal lainnya, disebut, RLPPD disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD ke pemerintah pusat.

“Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019. (*)

Editor : Purba

Tags: Dinas Kominfo abaiRLPPDtidak publikasikan
Share62Tweet39Send

Related Posts

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba