SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Siantar

Gaji Karyawan Dibawah UMK, RS Vita Insani Siantar Mengaku Sudah Sesuai

04/11/2019
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Dari ratusan karyawan Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar, sebagian gaji karyawannya masih dibawah standart upah minimum kota (UMK) Siantar. Demikian informasi yang diterima dari karyawan RS Vita Insani beberapa waktu lalu. Adapun UMK Siantar tahun 2019 sebesar Rp 2,3 juta (Rp 2.305.355).

Terkait hal itu, Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe melalui jawaban tertulis (surat) tertanggal 30 Oktober 2019 yang diterima SBNpro.com, Senin (04/11/2019) menjelaskan tentang proses rekrutmen karyawan RS Vita Insani, yang diawali dengan penandatanganan surat perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja, sebagai tanda telah terjadi kesepakatan.

Pasca ada kesepakatan itulah, disebutkan dijawaban tertulis itu, managemen Vita Insani akan mempertimbangkan keuangan rumah sakit terhadap sumber daya manusia pekerjanya berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja setiap bulannya.

Dijelaskan lewat surat itu, dalam sistem penggajian, Vita Insani memperhatikan masa kerja para karyawannya. Sehingga berbeda besaran gaji yang diterima karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun, dengan karyawan yang sudah satu tahun kerja atau puluhan tahun bekerja.

Dikatakan, Vita Insani juga memberlakukan sistem kenaikan gaji (upah) berskala, yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas agenda kerja tahun berjalan, serta golongan jabatan, masa kerja dan kompetensi pekerja.

Menurut Sutrisno, gaji yang diberikan Vita Insani kepada karyawannya tetap mengacu terhadap upah minimum, sesuai amanah UU nomor 13 tahun 2003. “Pasti mengacu ketetapan upah minimum,” demikian penggalan isi surat dari Kasubag Humas RS Vita Insani tersebut.

Sedangkan mengenai jaminan sosial tenaga kerja, Suttisno menyebut, bila ada karyawan yang belum menerima jaminan sosial tenaga kerjanya, ia pastikan karyawan itu belum memenuhi regulasi syarat yang ditentukan.

Kadisnaker Siantar : UMK Siantar Rp 2,3 Juta Harus Dipatuhi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Siantar, Lukas Barus mengatakan, UMK Siantar tahun 2019 sebesar Rp 2.305.355 (Rp 2,3 juta lebih) per bulan. Sehingga, gaji minimal yang harus diterima karyawan sebesar Rp 2,3 juta. Menurutnya, jika tidak sebesar itu, maka hal itu menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan Lukas Barus, UMK Siantar Rp 2,3 juta itu merupakan gaji terendah yang harus diterima karyawan. Itu termasuk, bagi karyawan yang baru masuk kerja, atau karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun.

“UMK ini harus dijalankan. Jika tidak dilakukan, berarti melanggar aturan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Malah ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya disana,” ucap Lukas Barus dikantornya, Senin (04/11/2019).

Dijelaskan staf Disnaker Kota Siantar, Ferry Tampubolon, dalam penetapan gaji, pedoman utamanya adalah UMK. Sehingga, bila ada penetapan gaji berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, jika gaji yang disepakati dibawah UMK, maka kesepakatan itu melanggar ketentuan undang-undang (UU).

Malah, sesuai ketentuan pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 13 tahun 2003, sebut Ferry, kesepakatan dapat dibatalkan, serta kesepakatan seperti itu batal demi hukum. “Tidak ada istilah kesepakatan untuk sistem penggajian. Jadi gaji harus sesuai UMK,” ucap Ferry Tampubolon.

Pun begitu, lanjutnya, bisa saja perusahaan memberikan gaji dibawah UMK, jika ada rekomendasi pejabat pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Itupun dengan syarat, perusahaan tersebut terlebih dahulu dinyatakan auditor keuangan, dalam keadaan merugi.

Diinformasikan Ferry, sesuai laporan dari pihak RS Vita Insani ke Disnaker Siantar, di rumah sakit itu tidak ada karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan karyawan berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu), jumlahnya ratusan karyawan.

Editor: Purba

Share254Tweet159Share63Pin57

Related Posts

Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

26/05/2022

SBNpro - Siantar Truk tabrak 4 rumah dan pohon di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,...

Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

26/05/2022

SBNpro - Siantar Awas! Awas! Teriak sopir truk BK 9822 TD Lindu Efendi Saragih mengingatkan warga yang ada, dan warga...

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

25/05/2022

SBNpro - Siantar Aparatur Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar usut kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di...

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara merupakan aset...

Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar terbakar, Rabu (25/05/2022). Ruangan...

SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

23/05/2022

SBNpro - Siantar Diperkirakan, dalam waktu dekat, dr Susanti Dewayani SpA akan meninggalkan jabatan Wakil Walikota Siantar. Sekaligus "menghapus gelar"...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • “Pengarit” Temukan Potongan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon, Simalungun

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In