SBNpro – Siantar
Dari ratusan karyawan Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar, sebagian gaji karyawannya masih dibawah standart upah minimum kota (UMK) Siantar. Demikian informasi yang diterima dari karyawan RS Vita Insani beberapa waktu lalu. Adapun UMK Siantar tahun 2019 sebesar Rp 2,3 juta (Rp 2.305.355).
Terkait hal itu, Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe melalui jawaban tertulis (surat) tertanggal 30 Oktober 2019 yang diterima SBNpro.com, Senin (04/11/2019) menjelaskan tentang proses rekrutmen karyawan RS Vita Insani, yang diawali dengan penandatanganan surat perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja, sebagai tanda telah terjadi kesepakatan.
Pasca ada kesepakatan itulah, disebutkan dijawaban tertulis itu, managemen Vita Insani akan mempertimbangkan keuangan rumah sakit terhadap sumber daya manusia pekerjanya berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja setiap bulannya.
Dijelaskan lewat surat itu, dalam sistem penggajian, Vita Insani memperhatikan masa kerja para karyawannya. Sehingga berbeda besaran gaji yang diterima karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun, dengan karyawan yang sudah satu tahun kerja atau puluhan tahun bekerja.
Dikatakan, Vita Insani juga memberlakukan sistem kenaikan gaji (upah) berskala, yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas agenda kerja tahun berjalan, serta golongan jabatan, masa kerja dan kompetensi pekerja.
Menurut Sutrisno, gaji yang diberikan Vita Insani kepada karyawannya tetap mengacu terhadap upah minimum, sesuai amanah UU nomor 13 tahun 2003. “Pasti mengacu ketetapan upah minimum,” demikian penggalan isi surat dari Kasubag Humas RS Vita Insani tersebut.
Sedangkan mengenai jaminan sosial tenaga kerja, Suttisno menyebut, bila ada karyawan yang belum menerima jaminan sosial tenaga kerjanya, ia pastikan karyawan itu belum memenuhi regulasi syarat yang ditentukan.
Kadisnaker Siantar : UMK Siantar Rp 2,3 Juta Harus Dipatuhi
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Siantar, Lukas Barus mengatakan, UMK Siantar tahun 2019 sebesar Rp 2.305.355 (Rp 2,3 juta lebih) per bulan. Sehingga, gaji minimal yang harus diterima karyawan sebesar Rp 2,3 juta. Menurutnya, jika tidak sebesar itu, maka hal itu menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Lukas Barus, UMK Siantar Rp 2,3 juta itu merupakan gaji terendah yang harus diterima karyawan. Itu termasuk, bagi karyawan yang baru masuk kerja, atau karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun.
“UMK ini harus dijalankan. Jika tidak dilakukan, berarti melanggar aturan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Malah ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya disana,” ucap Lukas Barus dikantornya, Senin (04/11/2019).
Dijelaskan staf Disnaker Kota Siantar, Ferry Tampubolon, dalam penetapan gaji, pedoman utamanya adalah UMK. Sehingga, bila ada penetapan gaji berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, jika gaji yang disepakati dibawah UMK, maka kesepakatan itu melanggar ketentuan undang-undang (UU).
Malah, sesuai ketentuan pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 13 tahun 2003, sebut Ferry, kesepakatan dapat dibatalkan, serta kesepakatan seperti itu batal demi hukum. “Tidak ada istilah kesepakatan untuk sistem penggajian. Jadi gaji harus sesuai UMK,” ucap Ferry Tampubolon.
Pun begitu, lanjutnya, bisa saja perusahaan memberikan gaji dibawah UMK, jika ada rekomendasi pejabat pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Itupun dengan syarat, perusahaan tersebut terlebih dahulu dinyatakan auditor keuangan, dalam keadaan merugi.
Diinformasikan Ferry, sesuai laporan dari pihak RS Vita Insani ke Disnaker Siantar, di rumah sakit itu tidak ada karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan karyawan berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu), jumlahnya ratusan karyawan.
Editor: Purba
Discussion about this post