SBNpro – Siantar
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) tidak dipublikasikan pada tiga media online atau media cetak, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar langgar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
Diduga pelanggaran itu dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt Kadis Kominfo) Kota Siantar, Kartini Batubara. Dinas Kominfo itupun abai dalam menjalankan tugasnya. Sebab, menurut Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Siantar, Titonica Zendrato SSTP, urusan publikasi dan media merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo.
“Kan disana urusan publikasi. Mereka yang pegang website (Pemko Siantar). Mereka yang berurusan dengan media,” ucap Titonica Zendrato, Rabu (28/04/2021) saat ditemui di ruangan kerjanya.
Dikatakan Titonica, bulan Maret 2021 yang lalu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Siantar sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.
Sedangkan RLPPD sudah disampaikan Pj Sekda Kota Siantar kepada Dinas Kominfo Kota Siantar. RLPPD itu disampaikan ke Dinas Kominfo untuk dipublikasi ke media.
Katanya, RLPPD itu diterima Dinas Kominfo pada 30 Maret 2021 yang lalu. “Sudah disampaikan ke (Dinas) Kominfo. Tanggal 30 Maret itu diterima,” ujarnya.
Sementara, terkait RLPPD tersebut dipertanyakan, Plt Kadis Kominfo Kota Siantar, Kartini Batubara membalas dengan menshare link website resmi milik Pemko Siantar, https://berita.pematangsiantar.go.id/?p=2527.
Link yang dishare Kartini tersebut berisi RLPPD. Hanya saja, diperkirakan link itu diposting tertanggal hari ini 28 April 2021. Hal itu sesuai tanggal yang tertera, setelah link tersebut diklik (dibuka).
Saat diminta penjelasan terkait RLPPD selayaknya sudah dipublikasi paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran 2020 berakhir, Kartini Batubara sama sekali belum menjawabnya.
Terhadap pertanyaan SBNpro.com tentang RLPPD paling sedikit harus dipublikasikan minimal di tiga media online atau media cetak, juga tidak dijawab oleh Kartini Batubara.
Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD wajib dipublikasikan ke media cetak atau ke media elektronik. Sementara, pada aturan turunannya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan, RLPPD harus dipublikasikan paling sedikit di tiga media cetak atau media online.
Dalam aturan Permendagri itu, RLPPD juga harus dipublikasi di website resmi pemerintah daerah dan diumumkan di papan pengumuman yang mudah diakses publik, selain di tiga media online maupun media cetak.
Sedangkan sesuai Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD merupakan informasi berupa RLPPD yang harus disampaikan kepada masyarakat. Pada pasal lainnya, disebut, RLPPD disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD ke pemerintah pusat.
“Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 13 Tahun 2019. (*)
Editor : Purba
Discussion about this post