SBNpro.com
Jumat, Desember 8, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Tersangka Pengedar Narkoba Ajukan Prapid, ini Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun…

SBNPro.com by SBNPro.com
04/04/2018
A A

AKP Marnaek Ritonga

50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun. 

Menyikapi permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan seorang tersangka pengedar Narkoba, Rita Siregar, karena merasa bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, pihak Polres Simalungun angkat bicara.

Baca Juga: ‘Pengedar Narkoba’ Prapidkan Polres Simalungun, Legitimasi Penangkapan Diuji. Ini Alasannya

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkotika Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terkecoh dengan Prapid yang diajukan tersangka pengedar narkoba tersebut, Rabu (04/04/18).

“Langkah praperadilan itu hak dia, dan kita tidak akan terkecoh akan hal itu,” ujar Manaek.

Disinggung mengenai barang bukti yang disita, Manaek menegaskan bahwa dalam hal barang bukti yang disita, pihaknya bertindak secara profesional.

“Bukan orang yang kekurangan uang kami, sampai hal yang tak ada kaitannya dengan perkara seperti yang kalian sebut kain pel, sepatu sport, ember milik tersangka pun kami sita,” cecarnya.

“Jika ada barang yang tidak berkaitan dengan perkara turut tersita saat penangkapan, itu sifatnya pengamanan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan pemerintah setempat,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Marnaek, pihaknya tetap akan fokus untuk melakukan pembuktian dugaan kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka Rita Siregar.

“Kami fokus untuk memenuhi segala bukti pemenuhan tuntutan pasal 112 dan 114 yang kita persangkakan kepadanya,” ujar Marnaek.

Saat ini, sambung Manaek, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan berkas perkara yang dibutuhkan untuk melakukan penuntutan terhadap Rita Siregar sudah terpenuhi.

“Ini lagi minta tolong sama anggota untuk menjemput tersangka dari Lapas,” katanya. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: Polres SimalungunPrapidTersangka Pengedar Narkoba
Share20Tweet13Send

Related Posts

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Rapat HLM TPID

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Rapat HLM TPID

07/12/2023

SBNpro - Simalungun Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi bersama tim pengendalian Inflasi Daerah (TPID) hadiri rapat koordinasi (Rakor) High...

Mangapul Kunjungi Rumah Bolon, Sampaikan Istana Kerajaan Purba Direhab Tahun 2024

Mangapul Kunjungi Rumah Bolon, Sampaikan Istana Kerajaan Purba Direhab Tahun 2024

06/12/2023

SBNpro - Simalungun Pasca alami kerusakan yang cukup parah, Istana (Rumah Bolon) Kerajaan Purba Pak-pak di Nagori (Desa) Pematang Purba,...

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Simalungun Gelar Fun Run di Haranggaol

Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Simalungun Gelar Fun Run di Haranggaol

02/12/2023

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bercita, Haranggaol dapat menjadi destinasi wisata unggulan. Untuk itu, fun run pun digelar...

DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

27/11/2023

SBNpro - Simalungun Menyambut HUT Dharma Wanita Persatuan (DWP) ke 24, pengurus DWP bersama TP PKK Kabupaten Simalungun melaksanakan aksi...

PN Simalungun Vonis Bebas Pemilik Angel Kebaya, Melda: Aku Bukan Penipu

PN Simalungun Vonis Bebas Pemilik Angel Kebaya, Melda: Aku Bukan Penipu

24/11/2023

SBNpro - Simalungun Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis bebas pemilik Angel Kebaya di Kota Siantar, Melda Kristina Purba dari perkara...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mangapul Kunjungi Rumah Bolon, Sampaikan Istana Kerajaan Purba Direhab Tahun 2024

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Pemilih Milenial Terbesar di Siantar, Jumlahnya 32 Persen dari DPT 202 Ribu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba