SBNpro.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Kejaksaan Siantar Diprapidkan

SBNPro.com by SBNPro.com
26/02/2021
A A
Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan
359
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama (memandikan jenazah yang bukan muhrimnya) di Kota Siantar Sumatera Utara akan memasuki babak baru, pasca perkara itu dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021) kemarin.

Sebab, Fauzi Munthe melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar yang menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan (SKP2).

Kuasa hukum Fauzi Munthe, Efi Risa SH MH, Johannes Juntar Lumban Gaol SH, Novy Eva Sianturi SH dan Muslimin Akbar SH akan melakukan perlawanan, dengan menempuh langkah praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap SKP2 yang diterbitkan Kejari Siantar.

Prapid akan didaftarkan setelah salinan SKP2 dari kejaksaan diterima Fauzi Munthe secara resmi. “Sampai saat ini belum terima SKP2 dari kejaksaan,” ucap Efi Risa SH MH pada konprensi pers yang digelar dikantornya, Kamis (25/02/2021).

Pada konprensi pers itu, Efi Risa menyampaikan rasa tidak pahamnya terhadap hal yang menjadi acuan Kejari Siantar menerbitkan SKP2. Sebab, dalam perkara penodaan agama, perkara yang sudah dinyatakan P21 A tidak dapat dihentikan penuntutannya. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, serta tersangka dan barang bukti sudah diserahkan.

“Mohon tahu apa acuan penerbitan SKP2? Perkara sudah P21 A. Itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kok tiba-tiba dihentikan. Bila penuntut umum atau pihak kejaksaan belum meyakini berkas itu sempurna, sebaiknya mengembalikan berkas itu ke kepolisian. P19,” tandas Efi Risa.

Sedangkan terkait alasan SKP2 karena unsur kesengajaan, unsur penghinaan diruang publik dan unsur permusuhan pembuktiannya tidak terpenuhi, Johannes Juntar Lumban Gaol SH mengatakan, untuk memastikan unsur-unsur itu terpenuhi atau tidak, hal itu seharusnya diperiksa di pengadilan.

“Seharusnya itu diperiksa di pengadilan. Pertanyaan yang seperti itu harus dibuktikan pengadilan,” ucap Johannes Juntar Lumban Gaol, sembari menambahkan, perkara itu layak dilimpahkan ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apalagi, lanjut kuasa hukum Fauzi Munthe lainnya, Novy Eva Sianturi SH, bila setelah diperiksa di pengadilan, kemudian jaksa menilai unsur kesengajaan untuk menista, unsur penghinaan diruang publik dan unsur permusuhan tidak terbukti, jaksa penuntut umum bisa menuntut terdakwa untuk dibebaskan di persidangan (pengadilan).

“Apalagi jaksa boleh kok menuntut terdakwanya bebas,” tandas Novy Eva Sianturi, sembari mengkritisi keberadaan RSU Dr Djasamen Saragih yang tidak memiliki bilal mayit wanita selama 15 tahun. “Jadi selama 15 tahun ini bagaimana?” tanyanya dengan nada kesal.

Lebih lanjut dijelaskan Efi Risa, ia bersama rekannya dan Fauzi Munthe pada 22 Pebruari 2021 diundang untuk ajakan restorasi justice. Saat itu, sebutnya, para tersangka mengakui kesalahannya.

Kemudian, dimasa penyidikan, hingga selanjutnya berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Siantar telah memeriksa saksi ahli. Seperti ahl hukum pidana, ahli hukum agama dan dari MUI Sumatera Utara.

Adapun ahli yang dimintai pendapat keahliannya (diperiksa) oleh penyidik, diantaranya, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Alfi Syahri SH MH, ahli hukum agama dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Asmuni MA dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Drs H Maratua Simanjuntak.

Dengan demikian, bagi Efi Risa, tidak ada lagi bukti yang kurang untuk dilanjutkan perkara tersebut ke pengadilan. “Bukti mana lagi yang kurang,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Tags: fauzi munthekajari siantarkasus memandikan jenazahnon muhrimpengadilanpenistaan agamaPrapidsiantarSumut
Share144Tweet90Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

PalmCo Serap 70 Ribu Pekerja, Ekspansi Hilirisasi Buka Peluang Baru

PalmCo Serap 70 Ribu Pekerja, Ekspansi Hilirisasi Buka Peluang Baru

05/05/2026

SBNpro - Jakarta Peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo untuk menegaskan kontribusinya dalam penyerapan tenaga...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba