SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Siantar

Terpidana Suap Menyerahkan Diri ke Kejari Siantar, “Kereta” dan Uang Rp 5 Juta Dirampas Negara

12/01/2022
Terpidana Suap Menyerahkan Diri ke Kejari Siantar, “Kereta” dan Uang Rp 5 Juta Dirampas Negara
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar pada Seksi Berantas, Hino Pasaribu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Tidak terima dengan putusan PT Sumatera Utara, Hino Pasaribu dan JPU melakukan upaya kasasi ke MA. Beberapa lama kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Hino Pasaribu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tingkat kasasi.

Beranjak dari putusan MA tersebut, Hino Pasaribu pun harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana putusan (vonis) PT Sumatera Utara.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Rendra Yoki Pardede SH. Sebutnya, terpidana (Hino Pasaribu) telah dieksekusi hari ini, pasca menyerahkan diri (mendatangi) Kejari Siantar.

Pasca menyerahkan diri, tutur Rendra, terpidana Hino Pasaribu diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar untuk menjalani hukuman penjara.

Menurutnya, Hino Pasaribu cukup koperatif. Sebab, begitu panggilan dilayangkan, Hino langsung hadir ke Kejari Siantar. Ia hadir didampingi Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren. “Sekali panggil langsung datang,” ujarnya.

“Eksekusi tadi. Jam delapan (jam 08.00 WIB) datang ke Kejari (Siantar). Diregister. (Diswab) Antigen. Lalu diserahkan ke Lapas,” ucap Rendra Yoki Pardede, Rabu (12/01/2022).

Sesuai putusan, selain vonis penjara dan denda, uang suap Rp 5 juta, serta “kereta” (sepeda motor) Honda dirampas oleh negara.

“Uang tunai Rp 5 juta, satu unit sepeda motor Honda dirampas untuk negara,” ucap Rendra, sembari menambahkan, sepeda motor itu nantinya akan dilelang. Sedangkan lencana kewenangan BNN dan Kartu Tanda Anggota (KTA) BNN dikembalikan jaksa ke Hino Pasaribu.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hino terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dimana Hino terbukti menerima suap dari Joko Susilo terkait perkara narkoba.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH menegaskan, Hino menerima suap Rp 5 juta dari Joko Susilo. “Pemberi (suap) Joko Susilo,” ucap Nixson.

Sebagai pemberi suap, Joko Susilo juga telah dihukum. Dimana Joko Susilo divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Vonisnya pada 5 Agustus 2019,” ujar Nixson.

Terhadap vonis (putusan) dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Joko Susilo menerimanya, dengan tidak melakukan upaya banding ke PT Sumatera Utara. Sehingga putusan itupun langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dijelaskan Nixson, Joko Susilo menyuap Hino Rp 5 juta, agar Joko Susilo dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Kota Siantar terkait perkara penyalagunaan narkoba di Kota Siantar.

Permintaan dimasukkan ke dalam DPO, sebut Andreas, agar Joko Susilo tidak masuk dalam berkas perkara. Dalam hal ini, sebut Rendra Yoki Pardede, agar Joko Susilo tidak ditangkap saat itu. Sehingga dalam perkara itu, statusnya sebagai DPO. (*)

Editor: Purba

Share240Tweet150Share60Pin54

Related Posts

Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

26/05/2022

SBNpro - Siantar Truk tabrak 4 rumah dan pohon di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,...

Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

26/05/2022

SBNpro - Siantar Awas! Awas! Teriak sopir truk BK 9822 TD Lindu Efendi Saragih mengingatkan warga yang ada, dan warga...

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

25/05/2022

SBNpro - Siantar Aparatur Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar usut kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di...

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara merupakan aset...

Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar terbakar, Rabu (25/05/2022). Ruangan...

SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

23/05/2022

SBNpro - Siantar Diperkirakan, dalam waktu dekat, dr Susanti Dewayani SpA akan meninggalkan jabatan Wakil Walikota Siantar. Sekaligus "menghapus gelar"...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Pecat Jukir, Plt Kadishub Siantar Diduga Gelapkan Setoran Parkir, Terkuak

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In