SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Daerah

Terlibat Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Pencetak Divonis 1 Tahun, Pengedarnya 2 Tahun

April 10, 2018

sumber foto; riausky.com. (SBN)

Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro-Simalungun. 

Dua pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran dan pencetakan mata uang palsu divonis berbeda. Ahmad Aryo sebagai pengedar dipenjara selama 2 tahun, sementara Hendro Siahaan sebagai pencetak dipenjara selama 1 tahun.

Pembacaan putusan terhadap kedua warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun itu digelar pada Selasa (10/04/18) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Sidang dipimpin Roziyanti sebagai hakim ketua didampingi Justiar Ronal dan Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Sipayung yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda yang sama, yakni denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan penjara.

Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahmad lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sementara hukuman terhadap Hendro sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan JPU menerimanya.

Sekadar diketahui, Ahmad dan Hendro diringkus personel Polsek Silau Kahean pada 1 Agustus 2017 silam. Penangkapan itu menyusul adanya informasi dari Hariati boru Damanik, korbannya.

Modusnya, Hendro berdalih bahwa dirinya mampu menggandakan uang. Hendro pun meminta uang senilai Rp 60 juta dari Hariati dan akan digandakan menjadi Rp 6,7 miliar. Percaya dengan hal itu, Hariati kemudian memberikan uang tersebut.

Hasilnya, Hendro memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar kepada Hariati.

Dalam kasus ini, Ahmad berperan dalam pencetakan uang. Ahmad membantu Dayu dan Diran (DPO).

Ketika keduanya ditangkap, sejumlah barang bukti seperti 1 unit printer merk Pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu turut diamankan.

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: PN SimalungunUang Palsuvonis
Share221Tweet138Share55Pin50

Related Posts

Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Besok, Kamis (21/01/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun usulkan pengesahan dan pelantikan Radiapoh Hasiholan Sinaga dan...

Ketua Pijar Keadilan Nilai Paruhum Siregar Masih Layak Dipertahankan

Ketua Pijar Keadilan Nilai Paruhum Siregar Masih Layak Dipertahankan

Januari 19, 2021

  SBNpro - Siantar Permasalahan yang sedang mendera Direktur Tekhnik (Dirtek) Perum Air Minum (dahulu PDAM) Tirta Uli Kota Siantar,...

Banjir Bandang di Siantar – Simalungun Diduga Karena Penebangan Hutan, Warga Kesulitan Air Minum

Banjir Bandang di Siantar – Simalungun Diduga Karena Penebangan Hutan, Warga Kesulitan Air Minum

Januari 13, 2021

  SBNpro - Simalungun Banjir bandang di Siantar - Simalungun, Senin malam (11/01/2021) diduga karena penebangan hutan dikawasan hulu sungai...

Banjir Bandang Hantam Siantar – Simalungun, Jembatan Putus, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Bandang Hantam Siantar – Simalungun, Jembatan Putus, Puluhan Rumah Terendam

Januari 12, 2021

  SBNpro - Simalungun Hujan deras di hulu, sebabkan banjir bandang di Nagori Rawang Pardomuan Nauli, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun...

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Siantar, Kaki Kondektur Putus, Kaki Sopir Patah

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Siantar, Kaki Kondektur Putus, Kaki Sopir Patah

Desember 18, 2020

  SBNpro - Siantar Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,...

Mahasiswa Toba Meninggal di Jalan Siantar – Parapat

Mahasiswa Toba Meninggal di Jalan Siantar – Parapat

Desember 17, 2020

  SBNpro - Simalungun Kecelakaan merenggut korban jiwa terjadi pagi hari tadi, Kamis (17/12/2020) di Jalan Lintas Siantar - Parapat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In