SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Terkait Korupsi BLBI, KPK Tahan Mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung

SBNPro.com by SBNPro.com
21/12/2017
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (21/12/2017).

Penahanan ini dilakukan setelah delapan bulan KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Pada pukul 15.54 WIB, Syafruddin keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Syafruddin akan ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.

“Tersangka SAT ditahan hari ini untuk 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Jaktim Cabang KPK,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kais sore.

Sementara itu, kepada wartawan, Syafruddin mengatakan akan patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Ya, saya kira saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua aturan yang ada,” kata Syafruddin.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam kasus ini, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(kompas)

 

Tags: BPPNketuaKPKmantatahan
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

26/06/2025

SBNpro - Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian hadiri peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah yang digelar oleh Direktorat Jenderal...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

19/03/2025

SBNpro - Siantar Perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

17/03/2025

SBNpro - Siantar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hujan dan Angin Kencang di Siantar, 15 Pohon Tumbang di Taman Bunga, 10 di Lokasi Lain

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Tanjung Pinggir Mencekam, Satu Warga Dibalok Dua Kena Bacok

    133 shares
    Share 75 Tweet 24
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba