SBNpro.com
Kamis, September 3, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tak Ingat Sudah Berapa Kali Menyetubuhi Putri Kandungnya, Pria ini Ditangkap Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
29/04/2018
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Inhil. 

Sebut saja bunga, remaja 15 tahun ini akhirnya membongkar memilih melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial S ke Polisi.

Bunga tidak tahan dijadikan sebagai budak seks oleh ayah kandungnya yang selalu memaksa dan mengancam bila hendak menyalurkan nafsu bejatnya.

Akibatnya, S (36) yang beralamat di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau itu diamankan oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa SH SIK. Sabtu (28/04/18).

“Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga,” terang AKP Adhi. Demikian dikutip dari riauterkini.com.

Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15) mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam (27/04/18) sekira jam 21.00 WIB.

Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya.

Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu telah bertahun-tahun menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu.

Korban mengaku dipaksa oleh pelaku dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas meminta perlindungan.

Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu (28/4/18) sekira jam 11.00 WIB, tersangka diamankan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi menyetubuhi anak kandungnya.

Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.

Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka.

Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban (istri pelaku).

Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan “nyelenehnya” itu, ketika rumah dalam keadaan sepi saat anggota keluarga yang lain tidak berada di tempat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun”, pungkas AKP Adhi. (*)

Tags: Anak KandungcabulDibawah Umur
Share20Tweet13Send

Related Posts

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

12/08/2025

SBNpro -  Aceh Bekuk 2 tersangka, Jumat 8 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan...

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bukti Kegigihan Lim Tee Kee, 100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pengurus Daerah Al Washliyah Siantar Periode 2021 – 2026 Dilantik, Ini Harapan Walikota

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1921 shares
    Share 827 Tweet 456
  • KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba