SBNpro.com
Rabu, Juli 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tak Ingat Sudah Berapa Kali Menyetubuhi Putri Kandungnya, Pria ini Ditangkap Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
29/04/2018
A A
48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Inhil. 

Sebut saja bunga, remaja 15 tahun ini akhirnya membongkar memilih melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya berinisial S ke Polisi.

Bunga tidak tahan dijadikan sebagai budak seks oleh ayah kandungnya yang selalu memaksa dan mengancam bila hendak menyalurkan nafsu bejatnya.

Akibatnya, S (36) yang beralamat di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau itu diamankan oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa SH SIK. Sabtu (28/04/18).

“Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga,” terang AKP Adhi. Demikian dikutip dari riauterkini.com.

Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15) mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam (27/04/18) sekira jam 21.00 WIB.

Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya.

Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu telah bertahun-tahun menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu.

Korban mengaku dipaksa oleh pelaku dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas meminta perlindungan.

Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu (28/4/18) sekira jam 11.00 WIB, tersangka diamankan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi menyetubuhi anak kandungnya.

Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.

Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka.

Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban (istri pelaku).

Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan “nyelenehnya” itu, ketika rumah dalam keadaan sepi saat anggota keluarga yang lain tidak berada di tempat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun”, pungkas AKP Adhi. (*)

Tags: Anak KandungcabulDibawah Umur
Share19Tweet12Send

Related Posts

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Julham Situmorang Dinilai Gagal Pimpin Dinas Perhubungan Siantar

Julham Situmorang Dinilai Gagal Pimpin Dinas Perhubungan Siantar

03/02/2025

SBNpro - Siantar Dalam hal menggapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagai...

Usai Poldasu Grebek Peredaran Narkoba di Bajigur, Samsudin Diancam Bunuh

Usai Poldasu Grebek Peredaran Narkoba di Bajigur, Samsudin Diancam Bunuh

17/01/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, dua hari lalu, persisnya Rabu 15 Januari 2025, personil...

Hadapi Gugatan Susanti-Ronald di MK, KPU Siantar Yakin Menang

Hadapi Gugatan Susanti-Ronald di MK, KPU Siantar Yakin Menang

14/01/2025

SBNpro - Siantar Atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald),...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba