SBNpro – Siantar
Di sepanjang tahun ini, Walikota Siantar dan DPRD Kota Siantar memiliki rencana untuk melahirkan 20 peraturan daerah (Perda).
Hal itu seiring dengan ditetapkannya Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Siantar tahun 2022. Pada Propemperda tersebut, ada 20 rancangan perda (Ranperda) yang akan dibahas dan disahkan untuk menjadi perda kemudian.
Penetapan 20 ranperda pada Propemperda tahun 2022 disepakati Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (18/01/2022).
Naskah Propemperda itu ditandatangani, Plh Sekda Kota Siantar Zainal Siahaan dan Pimpinan DPRD Kota Siantar, juga disela-sela sidang paripurna di Gedung Harungguan.
Dari 20 ranperda tersebut, 16 diantaranya, nantinya merupakan usulan dari Pemko Siantar, dan 4 lainnya nantinya merupakan inisiatif (usulan) dari DPRD Kota Siantar.
Pasca penetapan Propemperda, untuk melahirkan Perda, selanjutnya DPRD Kota Siantar akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Kata Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga SH, rapat Banmus digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna, guna membahas dan mensahkan ranperda menjadi perda.
Adapun 16 ranperda yang akan menjadi usulan Pemko Siantar adalah, Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Kemudian, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041. Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Siantar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Siantar Tahun 2021-2025. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Ada juga Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar Tahun 2022-2027. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2021. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Siantar TA 2022. Ranperda tentang APBD Kota Siantar TA 2023.
Lalu, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya Kota Siantar. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Ketertiban Umum Kota Siantar.
Sedangkan 4 ranperda yang akan menjadi inisitif DPRD Siantar adalah, Ranperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, dan Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik Siantar pada Pendidikan Non Formal. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post