SBNpro – Siantar
Kemarin, Selasa (22/01/2019), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Bas Faomasi J Laia SH MH menyatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.
Terkait pernyataan itu, salah satu praktisi hukum (advokat) di Kota Siantar, Panca Tanjung SH, Rabu (23/01/2019) menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Kota Siantar tersebut. Malah advokat ini merasa khawatir dengan pernyataan jaksa tersebut.
Dikatakan Panca Tanjung, hingga saat ini belum ada “payung” hukum yang mengatur soal penghapusan pidana terhadap seseorang atau kelompok yang mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah.
baca juga : Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum
Malah menurutnya, pernyataan Bas Faomasi J Laia itu berbeda dengan semangat UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sebab, lanjut Panca Tanjung, sesuai amanah UU pemberantasan korupsi dinyatakan melalui pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap yang melakukan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” sebut Panca.
Sehingga menurut advokat muda ini, pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah, seharusnya diproses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Katanya, pengembalian kerugian keuangan negara/daerah tersebut, hanyalah bagian dari unsur yang meringankan bagi pelaku, saat majelis hakim mengambil keputusan.
Dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Kota Siantar seperti itu, membuat Panca merasa khawatir dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Siantar.
“Coba jika ini terjadi bisa2 korupsi semua pejabat Indonesia ini terutama pejabat siantar simalungun ini,” ungkap Panca Tanjung SH lewat pesan WA yang diterima SBNpro.com.
Kemudian, bila hal seperti yang dinyatakan Kasi Intel itu diterapkan, Panca-pun merasa takut, semangat korupsi akan lahir. Sebab, memungkinkan orang akan melakukan korupsi, kemudian bila ketahuan, kerugiannya dikembalikan. Tentunya hal seperti itu sangat tidak diinginkan terjadi di negeri ini.
Editor : Purba
Discussion about this post