SBNpro.com
Minggu, Juli 6, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
22/01/2019
A A
73
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.

Demikian pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Bas Faomasi J Laia SH MH, Selasa (22/01/2019) kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, pasca meminta keterangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Reinward Simanjuntak.

Dijelaskan Bas Faomasi, masa 60 hari itu merupakan tenggang waktu pengembalian terhadap potensi kerugian keuangan negara, pasca hasil audit BPK diterbitkan. Selanjutnya, dibuat tuntutan ganti rugi (TGR). “Bila sudah dikembalikan, tidak bisa lagi ditangani APH,” ujarnya.

Katanya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, mengacu terhadap ketentuan itu, maka jaksa, sebut Bas Faomasi, tidak bisa memprosesnya.

Hanya saja, saat dipertanyakan undang-undang (UU) mana yang mengaturnya demikian, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar tersebut tidak menjawabnya.

Ketika disinggung tentang ketentuan di UU tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengembalian kerugian kuangan negara tidak mengapus perkara atau tidak menghentikan proses hukum, Bas Faomasi mengatakan hal itu berbeda. Sebab hal itu sebutnya, perkara sudah ditangani lebih dahulu oleh penegak hukum. Baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara, saat ditanya dengan sebuah analogi oleh SBNpro.com, dimana diumpamakan, seseorang yang mencuri, lalu ketahuan. Selanjutnya orang tersebut mengembalikan hasil curiannya, akankah orang tersebut tidak akan diproses secara hukum?

Kembali Kasi Intel ini mengatakan, kalau hal itu berbeda. Ia katakan, tidak bisa dianalogikan dengan kasus mencuri. Karena di kegiatan anggaran (proyek), ada hal yang berbeda terkait yang dimaksud dengan kekurangan volume pekerjaan.

Editor : Purba

Share29Tweet18Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba