SBNpro.com
Sabtu, Juni 13, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/11/2023
A A
Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan
84
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak beralasan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Demikian sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (29/11/2023), dengan Ir RE Siahaan sebagai penggugat. Sidang berlangsung secara online, dengan menggunakan fasilitas video confrence (vidcon).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, dengan Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH. Sedangkan RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH.

Dikatakan Daulat Sihombing, eksepsi yang diajukan KPK, Biro Hukum Kementerian Keuangan dan BPN, ditolak oleh majelis hakim. Hakim menilai, PN Siantar berhak menggelar persidangan atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap para tergugat.

Dipaparkan Daulat, melalui eksepsinya, para tergugat menilai PN Siantar tidak berhak menggelar persidangan, karena gugatan penggugat merupakan domain atau kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tergugat menilai seperti itu, karena surat perintah penyitaan harta atau barang RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar atas perintah KPK sebagai penguasa atau pejabat negara.

Hanya saja, sebagai kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing pun membantah pendapat (penilaian) dari tergugat.

“Sebagai penggugat membantah eksepsi tergugat. Karena berdasarkan otonom hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat, berhak disidangkan Pengadilan Negeri,” ujar Daulat Sihombing.

Sehingga, dalam putusan sela-nya, majelis hakim, sebut Daulat, menyatakan eksepsi para tergugat tidak beralasan. Eksepsi itu pun ditolak, lalu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara.

“Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda, pengajuan bukti dari penggugat,” sebut Daulat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan menggugat KPK, Kemenkeu, BPN dan ahli waris Esron Samosir membayar ganti rugi sebesar Rp 45 miliar.

Karena tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, lalu melelangnya, diduga sebagai perbuatan melawan hukum. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNeksepsieksepsi dinyatakan tidak beralasankemenkeuKPKPN SiantarRE Siahaan
Share34Tweet21Send

Related Posts

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

12/06/2026

SBNpro - Medan Gemuruh dukungan puluhan ribu suporter yang memenuhi Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026) malam,...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik di Siantar dan Simalungun

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1880 shares
    Share 811 Tweet 446
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba