SBNpro.com
Jumat, September 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/11/2023
A A
Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan
86
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak beralasan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Demikian sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (29/11/2023), dengan Ir RE Siahaan sebagai penggugat. Sidang berlangsung secara online, dengan menggunakan fasilitas video confrence (vidcon).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, dengan Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH. Sedangkan RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH.

Dikatakan Daulat Sihombing, eksepsi yang diajukan KPK, Biro Hukum Kementerian Keuangan dan BPN, ditolak oleh majelis hakim. Hakim menilai, PN Siantar berhak menggelar persidangan atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap para tergugat.

Dipaparkan Daulat, melalui eksepsinya, para tergugat menilai PN Siantar tidak berhak menggelar persidangan, karena gugatan penggugat merupakan domain atau kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tergugat menilai seperti itu, karena surat perintah penyitaan harta atau barang RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar atas perintah KPK sebagai penguasa atau pejabat negara.

Hanya saja, sebagai kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing pun membantah pendapat (penilaian) dari tergugat.

“Sebagai penggugat membantah eksepsi tergugat. Karena berdasarkan otonom hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat, berhak disidangkan Pengadilan Negeri,” ujar Daulat Sihombing.

Sehingga, dalam putusan sela-nya, majelis hakim, sebut Daulat, menyatakan eksepsi para tergugat tidak beralasan. Eksepsi itu pun ditolak, lalu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara.

“Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda, pengajuan bukti dari penggugat,” sebut Daulat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan menggugat KPK, Kemenkeu, BPN dan ahli waris Esron Samosir membayar ganti rugi sebesar Rp 45 miliar.

Karena tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, lalu melelangnya, diduga sebagai perbuatan melawan hukum. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNeksepsieksepsi dinyatakan tidak beralasankemenkeuKPKPN SiantarRE Siahaan
Share34Tweet22Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1925 shares
    Share 829 Tweet 457
  • Gaji Karyawan Dibawah UMK, RS Vita Insani Siantar Mengaku Sudah Sesuai

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba