SBNpro.com
Kamis, Desember 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/11/2023
A A
Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan
81
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak beralasan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Demikian sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (29/11/2023), dengan Ir RE Siahaan sebagai penggugat. Sidang berlangsung secara online, dengan menggunakan fasilitas video confrence (vidcon).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, dengan Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH. Sedangkan RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH.

Dikatakan Daulat Sihombing, eksepsi yang diajukan KPK, Biro Hukum Kementerian Keuangan dan BPN, ditolak oleh majelis hakim. Hakim menilai, PN Siantar berhak menggelar persidangan atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap para tergugat.

Dipaparkan Daulat, melalui eksepsinya, para tergugat menilai PN Siantar tidak berhak menggelar persidangan, karena gugatan penggugat merupakan domain atau kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tergugat menilai seperti itu, karena surat perintah penyitaan harta atau barang RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar atas perintah KPK sebagai penguasa atau pejabat negara.

Hanya saja, sebagai kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing pun membantah pendapat (penilaian) dari tergugat.

“Sebagai penggugat membantah eksepsi tergugat. Karena berdasarkan otonom hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat, berhak disidangkan Pengadilan Negeri,” ujar Daulat Sihombing.

Sehingga, dalam putusan sela-nya, majelis hakim, sebut Daulat, menyatakan eksepsi para tergugat tidak beralasan. Eksepsi itu pun ditolak, lalu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara.

“Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda, pengajuan bukti dari penggugat,” sebut Daulat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan menggugat KPK, Kemenkeu, BPN dan ahli waris Esron Samosir membayar ganti rugi sebesar Rp 45 miliar.

Karena tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, lalu melelangnya, diduga sebagai perbuatan melawan hukum. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNeksepsieksepsi dinyatakan tidak beralasankemenkeuKPKPN SiantarRE Siahaan
Share32Tweet20Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba