SBNpro.com
Minggu, Januari 29, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Sering Bercinta, Saat Diputus, Seorang ABG Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos

06/05/2018
94
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Tanjungpinang.

Seorang Anak Baru gede (ABG) warga Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.

Tersangka ABG yang berinisial MI (19) itu ditangkap gara-gara menyebar foto syur mantan pacarnya berinial A (17). Penyebabnya, MI tidak terima diputuskan korban.

Penangkapan MI dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cynthia Siregar. Demikian informasi diperoleh, Minggu (06/05/18).

Dhia mengatakan, penangkapan MI bermula laporan dari abang korban yang menerima foto adiknya di media sosial. Setelah menerima laporan keluarga korban, pihaknya langsung memanggil pelaku.

“MI mengaku menyebar foto itu karena tidak terima diputuskan korban,” ucap Dhia, Kamis (03/05/18). MI, tambah Dhia, ditahan karena telah mengajak korban berhubungan badan sewaktu masih berpacaran dulu.

Perbuatan mereka lakukan di berbagai tempat di Tanjungpinang. Karena terlalu seringnya, pelaku sampai lupa sudah berapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Ternyata si pelaku dan korban sudah beberapa kali melakukan hubungan intim saat berpacaran dulu. Makanya pelaku kita tahan,” jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dhia, saat ini MI mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara korban masih mengalami syok karena ketahuan keluarga telah berhubungan intim di luar nikah. Ditambah lagi foto syurnya beredar di media sosial.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Tags: Anak Dibawah UmurcabulFoto Syur ABGTanjungpinang
Share38Tweet24Send

Related Posts

Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

12/10/2022

SBNpro - Siantar Dr Budi Sinulingga MSi ajukan surat pengunduran dirinya dari Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark (BP...

Pemkab Taput Belum Juga Dirikan Dapur Umum dan Tenda Darurat

Pemkab Taput Belum Juga Dirikan Dapur Umum dan Tenda Darurat

01/10/2022

SBNpro - Taput Gempa di Tapanuli Utara (Taput) sebabkan korban berjatuhan. Cukup banyak bangunan rumah dan lainnya, rusak maupun roboh,...

Tarutung Porak-poranda Diguncang Gempa, 1 Korban Meninggal, 25 Luka-luka

Tarutung Porak-poranda Diguncang Gempa, 1 Korban Meninggal, 25 Luka-luka

01/10/2022

SBNpro - Taput Sebagian kawasan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) porak-poranda akibat diguncang gempa bumi 6,0 SR, Sabtu (30/01/2022) dini hari....

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 di Pardamean Sibisa, Toba

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 di Pardamean Sibisa, Toba

09/08/2022

SBNpro - Toba Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan putuskan perkara sengketa tata usaha negara (TUN) atas penerbitan Sertifikat Hak...

Pencurian di Indomaret Bombongan-Siantar Terungkap, 3 Tersangka Orang Dalam

Pencurian di Indomaret Bombongan-Siantar Terungkap, 3 Tersangka Orang Dalam

19/06/2022

SBNpro - Siantar Polsek Siantar Martoba ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon,...

Pemprovsu Usulkan Nama Pj Walikota Tebing dan Pj Bupati Tapteng ke Mendagri

Pemprovsu Usulkan Nama Pj Walikota Tebing dan Pj Bupati Tapteng ke Mendagri

01/05/2022

SBNpro - Siantar Masa jabatan dua kepala daerah (KDH) dan wakil KDH hasil Pilkada serentak tahun 2017 di Sumatera Utara-periode...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1227 shares
    Share 550 Tweet 282
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia