SBNpro.com
Minggu, Juni 28, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Selamatkan Hak Konsumen, BPKN Apresiasi Metty Purba “Larikan” Bus Paradep

SBNPro.com by SBNPro.com
25/08/2018
A A
56
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kisah “viral” seorang wanita, Novita Metty Purba “melarikan” bus Paradep dari Kota Tebing Tinggi, disikapi lembaga resmi bentukan negara, yang bergerak dibidang perlindungan konsumen.

Kali ini, Sabtu (25/08/2018), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyikapinya, melalui Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak.

Bagi Rolas Sitinjak, tindakan Metty Purba “melarikan” bus Paradep hingga ke Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), patut untuk diapresiasi.

Aparesiasi terhadap Metty bukan tanpa alasan. Menurut Wakil Ketua BPKN ini, yang dilakukan Metty Purba merupakan tindakan penyelamatan terhadap hak konsumen.

Dalam hal ini, lanjut Rolas, Metty menyelamatkan hak konsumen terhadap kepentingan dan kebutuhannya masing-masing.

Salah satu hak itu diantaranya, hak penumpang Paradep sebagai konsumen untuk mendapat fasilitas penerbangan pesawat, karena datang tidak terlambat.

Serta, hak salah seorang konsumen Paradep untuk dapat melayat orang tuanya yang meninggal dunia, juga dapat terlaksana. “(Karena) semua penumpang itu mengejar pesawat,” ujarnya.

Sehingga, Wakil Ketua BPKN itu menaruh rasa simpatinya terhadap Metty. Bahkan, BPKN ia tegaskan, mendukung tindakan Metty menyelamatkan hak konsumen.

Tindakan mendukung Metty disampaikan Rolas Sitinjak, karena pihaknya memandang berdasarkan amanah UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk itu, dalam persoalan konsumen, sebut Rolas, negara harus hadir, untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

Sehingga dalam peristiwa itu, katanya, harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap hak konsumen. Pasalnya, Metty adalah konsumen (penumpang) bus Paradep bersama penumpang lainnya.

“Disini negara harus hadir memastikan hak bagi konsumen. Harusnya ada yang bertanggung-jawab. (Karena) Ibu Metty dan penumpang lainnya adalah konsumen,” ucap Rolas Sitinjak.

Editor : Purba

Tags: BPKNlarikan busMetty PurbaParadepparadevPerlindungan Konsumen
Share22Tweet14Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1890 shares
    Share 815 Tweet 448
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan kepada 36 KK di Kelurahan Bantan

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba