SBNpro.com
Jumat, Desember 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Selamatkan Hak Konsumen, BPKN Apresiasi Metty Purba “Larikan” Bus Paradep

SBNPro.com by SBNPro.com
25/08/2018
A A
53
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kisah “viral” seorang wanita, Novita Metty Purba “melarikan” bus Paradep dari Kota Tebing Tinggi, disikapi lembaga resmi bentukan negara, yang bergerak dibidang perlindungan konsumen.

Kali ini, Sabtu (25/08/2018), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyikapinya, melalui Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak.

Bagi Rolas Sitinjak, tindakan Metty Purba “melarikan” bus Paradep hingga ke Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), patut untuk diapresiasi.

Aparesiasi terhadap Metty bukan tanpa alasan. Menurut Wakil Ketua BPKN ini, yang dilakukan Metty Purba merupakan tindakan penyelamatan terhadap hak konsumen.

Dalam hal ini, lanjut Rolas, Metty menyelamatkan hak konsumen terhadap kepentingan dan kebutuhannya masing-masing.

Salah satu hak itu diantaranya, hak penumpang Paradep sebagai konsumen untuk mendapat fasilitas penerbangan pesawat, karena datang tidak terlambat.

Serta, hak salah seorang konsumen Paradep untuk dapat melayat orang tuanya yang meninggal dunia, juga dapat terlaksana. “(Karena) semua penumpang itu mengejar pesawat,” ujarnya.

Sehingga, Wakil Ketua BPKN itu menaruh rasa simpatinya terhadap Metty. Bahkan, BPKN ia tegaskan, mendukung tindakan Metty menyelamatkan hak konsumen.

Tindakan mendukung Metty disampaikan Rolas Sitinjak, karena pihaknya memandang berdasarkan amanah UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk itu, dalam persoalan konsumen, sebut Rolas, negara harus hadir, untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

Sehingga dalam peristiwa itu, katanya, harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap hak konsumen. Pasalnya, Metty adalah konsumen (penumpang) bus Paradep bersama penumpang lainnya.

“Disini negara harus hadir memastikan hak bagi konsumen. Harusnya ada yang bertanggung-jawab. (Karena) Ibu Metty dan penumpang lainnya adalah konsumen,” ucap Rolas Sitinjak.

Editor : Purba

Tags: BPKNlarikan busMetty PurbaParadepparadevPerlindungan Konsumen
Share21Tweet13Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba