SBNpro – Siantar
Pemerhati lingkungan dari Sahabat Lingkungan (SaLing) meminta Kapolres Kota Siantar serius menangani kasus dugaan galian C liar di Kelurahan Tanjung Tonga dan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut.
Demikian disampaikan aktivis SaLing, Agustian Tarigan lewat siaran pers elektronik yang ia sampaikan kepada SBNpro.com, Senin (09/09/2019).
Dalam hal ini, Agusian meminta lokasi yang digrebek polisi beberapa waktu lalu, agar dibuktikan terlebih dahulu sebagai lokasi galian C yang diduga digali tanpa izin.
“Pihak kepolisian harus benar-benar serius untuk menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian juga harus dapat membuktikan bahwa itu benar-benar galian C liar,” sebut Agustian.
Pada prinsipnya, Sahabat Lingkungan ( SaLing) mendukung kinerja Polres Kota Siantar dalam menuntaskan perkara tersebut. Sebab, bila ada galian dilakukan tanpa izin, dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
Dukungan SaLing terhadap Kapolres Kota Siantar untuk menuntaskan kasus dugaan galian C liar itu, merupakan bentuk dukungan moral terhadap Polri dalam menghadapi praperadilan yang diajukan pemilik eskapator yang “dipolice line” dan disita oleh penyidik Polri dari lokasi yang diduga galian C liar.
Dengan harapan, Polres Kota Siantar memilki dalil yang kuat ketika sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. “Disinilah pihak kepolisian harus menunjukan kecerdasan dan profesionalismenya,” tulis Agustian.
Editor: Purba
Discussion about this post