SBNpro – BEKASI
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan Siti Khanipah (28) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan putrinya sendiri, Winda Wulansari yang berusia 14 bulan.
Kepada penyidik, Siti mengakui perbuatan kejinya itu sudah berjalan selama tiga bulan.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, Siti tega menganiaya buah hatinya karena kesal dengan sang suami, Angga Irawan (22).
Pelaku yang tinggal di daerah Pemalang, Jawa Tengah ini jarang dikirim uang oleh sang suami yang bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
“Kesal dengan suami, maka pelaku melampiaskan amarahnya ke sang anak,” kata Indarto di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Bekasi Selatan, Senin (05/02/18).
Indarto mengatakan, Angga dan Siti merupakan pasangan nikah siri yang menjalin hubungan jarak jauh.
Pelaku menetap di Pemalang, sementara suaminya di Jakarta. Namun selama menjalin pernikahan, Angga jarang memberi uang.
Siti kemudian membawa Winda ke Jakarta untuk meminta pertanggung jawaban sang suami.
Di tengah jalan, korban muntah-muntah hingga membuat Siti kesal.
“Bukannya dibawa berobat, pelaku malah mencubit pipi dan kedua paha korban sampai memar,” ujar Indarto.
Indarto mengatakan, setibanya di daerah Pademangan, Jakarta Utara, Siti kembali mencubit lengan kiri Winda karena terus menangis.
Ayah korban, kata Indarto, tidak mengetahui bahwa Winda kerap disiksa oleh ibu kandungnya sendiri.
“Oleh suaminya, pelaku dan korban dibawa ke rumah orangtuanya di Jalan Plebesit RT 01/04, Bekasi Jaya, Bekasi Timur,” kata Indarto.
Menurut Indarto, kekerasan yang dialami korban terus berlanjut.
Bahkan di rumah mertuanya, Siti tega membenturkan kepala anaknya ke dinding karena korban terus menangis.
Padahal saat itu, korban sedang sakit hingga muntah-muntah.
“Pelaku kemudian mengerik punggung korban menggunakan uang logam Rp 1.000. Namun karena korban terus menangis, kepalanya terus dibenturkan ke dinding,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, pada Sabtu (03/02/18) malam tubuh korban kejang karena tidak mampu menahan luka yang dideritanya.
Bahkan, kening korban berdarah akibat dibenturkan ke dinding.
“Oleh keluarganya, Winda dibawa ke rumah sakit Mekarsari, Bekasi Timur untuk mendapat perawatan,” ujar Dedy.
Dedy mengatakan, selama beberapa jam kemudian Winda dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan diagnosa dokter, Winda meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian otak dan lambung.
“Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka. Warga setempat yang merasa kematian korban tidak wajar langsung melapor ke polisi,” kata Dedy.
Berbekal laporan itu, petugas langsung ke rumah orang tua Angga. Tanpa perlawanan, Siti diamankan polisi ke Polrestro Bekasi Kota.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)
Sumber : Tribunnews.com
Discussion about this post