SBNpro.com
Senin, Oktober 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Simalungun

Restorasi Justis Selamatkan Pencuri Sawit dari Jerat Hukum di Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
06/10/2022
A A
Restorasi Justis Selamatkan Pencuri Sawit dari Jerat Hukum di Simalungun
68
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Restorasi justis (RJ) atau rasa keadilan, selamatkan Fadely Arbi dari jerat hukum, setelah sebelumnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus pencurian sawit milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Bahkan ia sudah sempat sebagai terdakwa dalam perkara itu.

Fadely Arbi, seorang ayah dari satu orang anak ini dibebaskan dari dakwaan pencurian setelah Kejaksaan Agung melakukan proses restorasi justis untuk mendapatkan rasa keadilan.

Pasca RJ berproses dan ditetapkan hasilnya, Kamis (06/10/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun keluarkan Fadely Arbi dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

Bebasnya Fadely, disambut haru dan air mata bahagia dari istrinya, ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri SH MH tampak melepas baju tahanan yang dikenakan Fadely.

Bobi Sandri mengatakan, Fadely didakwa mencuri empat tandan buah kelapa sawit senilai Rp 271 ribu. Rencananya, uang hasil penjualan sawit tersebut, akan digunakan untuk mempersiapkan administrasi pendaftaran pekerjaan.

Hanya saja, 4 tandan buah kelapa sawit seberat 108 Kg yang dicuri dari Kebun Tinjowan – PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 27 Agustus 2022 yang lalu, belum sempat dijual olehnya.

“Pelaku atas nama Fadely Arbi, mencuri empat tandan kelapa sawit senilai Rp 271 ribu. Dia sudah ditahan dua minggu,” ujar Bobbi Sandri.

Katanya, dalam perkara itu, Fadely Arbi telah dimaafkan oleh manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan.

“Pertimbangan kita, kenapa dia dibebaskan; dia sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana. Kedua, karena dia mau melamar kerja sehingga mencuri. Dan ketiga ada permohonan maaf yang dikabulkan PTPN,” ungkap Bobi.

Bukan hanya itu, Kejari Simalungun juga memperhatikan kondisi dan status kehidupan Fadely Arbi di lingkungannya. Warga disana menilai Fadely sebagai orang baik dan belum pernah bermasalah.

“Perkebunan mau dimediasi, dan kita melihat posisi keluarga dan karakter pelaku di lingkungan, sehingga RJ dikabulkan,” tuturnya.

Sementara itu, Fadely Arbi menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kebebasan yang ia peroleh pasca menjalani masa penahanan selama 2 pekan di Lapas Siantar.

“Tidak ada diminta atau dipungut biaya. Baru tadi dikabari (bebas). Ya saya senang,” ujar Fadely, sembari menyampaikan rencananya yang akan merantau. (*)

Editor: Purba

Tags: HukumKejaksaan agungkejaksaan negeriKejariPencurirestorasi justiceRestorasi Justis
Share27Tweet17Send

Related Posts

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

28/09/2025

SBNpro - Simalungun Perayaan HUT ke 108 Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meriah, Minggu 28 September...

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba