SBNpro.com
Minggu, Juli 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Restorasi Justis Selamatkan Pencuri Sawit dari Jerat Hukum di Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
06/10/2022
A A
Restorasi Justis Selamatkan Pencuri Sawit dari Jerat Hukum di Simalungun
68
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Restorasi justis (RJ) atau rasa keadilan, selamatkan Fadely Arbi dari jerat hukum, setelah sebelumnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus pencurian sawit milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Bahkan ia sudah sempat sebagai terdakwa dalam perkara itu.

Fadely Arbi, seorang ayah dari satu orang anak ini dibebaskan dari dakwaan pencurian setelah Kejaksaan Agung melakukan proses restorasi justis untuk mendapatkan rasa keadilan.

Pasca RJ berproses dan ditetapkan hasilnya, Kamis (06/10/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun keluarkan Fadely Arbi dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

Bebasnya Fadely, disambut haru dan air mata bahagia dari istrinya, ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri SH MH tampak melepas baju tahanan yang dikenakan Fadely.

Bobi Sandri mengatakan, Fadely didakwa mencuri empat tandan buah kelapa sawit senilai Rp 271 ribu. Rencananya, uang hasil penjualan sawit tersebut, akan digunakan untuk mempersiapkan administrasi pendaftaran pekerjaan.

Hanya saja, 4 tandan buah kelapa sawit seberat 108 Kg yang dicuri dari Kebun Tinjowan – PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 27 Agustus 2022 yang lalu, belum sempat dijual olehnya.

“Pelaku atas nama Fadely Arbi, mencuri empat tandan kelapa sawit senilai Rp 271 ribu. Dia sudah ditahan dua minggu,” ujar Bobbi Sandri.

Katanya, dalam perkara itu, Fadely Arbi telah dimaafkan oleh manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan.

“Pertimbangan kita, kenapa dia dibebaskan; dia sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana. Kedua, karena dia mau melamar kerja sehingga mencuri. Dan ketiga ada permohonan maaf yang dikabulkan PTPN,” ungkap Bobi.

Bukan hanya itu, Kejari Simalungun juga memperhatikan kondisi dan status kehidupan Fadely Arbi di lingkungannya. Warga disana menilai Fadely sebagai orang baik dan belum pernah bermasalah.

“Perkebunan mau dimediasi, dan kita melihat posisi keluarga dan karakter pelaku di lingkungan, sehingga RJ dikabulkan,” tuturnya.

Sementara itu, Fadely Arbi menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kebebasan yang ia peroleh pasca menjalani masa penahanan selama 2 pekan di Lapas Siantar.

“Tidak ada diminta atau dipungut biaya. Baru tadi dikabari (bebas). Ya saya senang,” ujar Fadely, sembari menyampaikan rencananya yang akan merantau. (*)

Editor: Purba

Tags: HukumKejaksaan agungkejaksaan negeriKejariPencurirestorasi justiceRestorasi Justis
Share27Tweet17Send

Related Posts

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba