SBNpro.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Perum Tirta Uli Terus Sosialisasikan Beban Tetap ke Publik, Kali Ini di Siantar Barat

SBNPro.com by SBNPro.com
11/02/2021
A A
Perum Tirta Uli Terus Sosialisasikan Beban Tetap ke Publik, Kali Ini di Siantar Barat
92
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum) Tirta Uli Kota Siantar terus sosialisasikan rencana perusahaan itu menarik sumber pendapatan dari beban tetap tarif air minum kepada publik. Penarikan beban tetap itu akan diberlakukan bulan April 2021 mendatang.

Kali ini, sosialisasi disampaikan kepada warga, tokoh masyarakat, ketua-ketua RT dan RW serta kepada lurah se Kecamatan Siantar Barat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Siantar Barat, Kamis (11/02/2021).

Sosialisasi dibuka Camat Siantar Barat, Ari Sembiring. Tampak pada sosialisasi itu Ketua Forum Pelanggan Perum Tirta Uli Kota Siantar, Mariaman Naibaho, anggota Dewan Pengawas Perum Tirta Uli, Deni NR Damanik, dan nara sumber Dirut (Direktur Utama) Perum Tirta Uli, Zulkifli Lubis.

Saat membuka acara, Camat Siantar Barat Ari Sembiring berharap warganya dapat memahami makna dari informasi yang akan disampaikan Dirut Perum Tirta Uli, terkait beban tetap yang akan diberlakukan.

Ari juga berharap, warga, lurah, ketua-ketua RT dan RW dan para tokoh masyarakat di Siantar Barat yang mengikuti sosialisasi, agar selanjutnya menyampaikan informasi yang disajikan Dirut Perum Tirta Uli kepada warga lainnya.

“Agar yang ikut sosialisasi kali ini, selanjutnya mensosialisasikan beban tetap ini kepada yang lain,” ujar Ari Sembiring.

Pada kesempatan itu, Dirut Perum Tirta Uli memaparkan landasan hukum perusahaan menarik pendapatan dari beban tetap tarif air minum, dan manfaat yang akan didapatkan pelanggan serta perusahaan dengan ditariknya beban tetap tersebut nantinya.

Katanya, untuk menarik pendapatan dari beban tetap ada diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016. Persisnya pada pasal 21 ayat 1 dan sejumlah pasal lainnya di Permendagri tersebut.

Dijelaskan, beban tetap bukan semata untuk menarik pendapatan. Melainkan, juga untuk mendorong masyarakat (pelanggan) supaya mengkonsumsi maupun menggunakan air yang sudah terjamin higienisitasnya, dengan harga terjangkau. Karena Perum Tirta Uli, kerap menjaga higienisitas air yang diproduksi.

Saat ini, ungkap Zulkiflu, tidak sedikit pelanggan Perum Tirta Uli memanfaatkan sumber air diluar air yang diproduksi Perum Tirta Uli. Seperti dari air sumur bor, air hujan maupun air sungai. Padahal, higienisitas dari air itu belum terjamin, sebutnya.

“Jadi masyarakat perlu didorong untuk memakai air dari Perum Tirta Uli, minimal sebanyak kebutuhan pokok terhadap air,” ucapnya.

Dipaparkan Dirut Perum Tirta Uli ini, rencana penafrikan beban tetap akan diberlakukan pada April 2021 nanti. Dimana, beban tetap akan dikenakan kepada pelanggan dari kategori RT3 keatas, unit usaha dan kelompok industri. Sehingga, warga berpenghasilan rendah yang ada pada kategori RT1 dan RT2, sama tidak sekali tidak dikenakan beban tetap.

Beban tetap itu, sebut Zulkifli, dimana Perum Tirta Uli mengenakan biaya wajib menggunakan air terhadap pelanggan RT3 keatas, unit usaha dan industri sebesar 10 meter kubik perbulan. Bila pemakaian tidak mencapai 10 meter kubik per bulan, Perum Tirta Uli akan tetap menagih pembayaran rekening airnya untuk 10 meter kubik.

Disampaikan juga manfaat dari dana beban tetap. Dikatakan, anggaran yang ditarik dari beban tetap, nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan terhadap pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan non reveniu water, pembuatan distrik manajemen area (DMA) pilot project, pergantian alat ukur air (meteran air) pelanggan dan untuk pemerataan tekanan. (*)

Editor: Purba

Share37Tweet23Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • SaLing Minta Kapolres Serius Tangani Kasus Dugaan Galian C Liar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba