SBNpro – Siantar
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum) Tirta Uli Kota Siantar terus sosialisasikan rencana perusahaan itu menarik sumber pendapatan dari beban tetap tarif air minum kepada publik. Penarikan beban tetap itu akan diberlakukan bulan April 2021 mendatang.
Kali ini, sosialisasi disampaikan kepada warga, tokoh masyarakat, ketua-ketua RT dan RW serta kepada lurah se Kecamatan Siantar Barat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Siantar Barat, Kamis (11/02/2021).
Sosialisasi dibuka Camat Siantar Barat, Ari Sembiring. Tampak pada sosialisasi itu Ketua Forum Pelanggan Perum Tirta Uli Kota Siantar, Mariaman Naibaho, anggota Dewan Pengawas Perum Tirta Uli, Deni NR Damanik, dan nara sumber Dirut (Direktur Utama) Perum Tirta Uli, Zulkifli Lubis.
Saat membuka acara, Camat Siantar Barat Ari Sembiring berharap warganya dapat memahami makna dari informasi yang akan disampaikan Dirut Perum Tirta Uli, terkait beban tetap yang akan diberlakukan.
Ari juga berharap, warga, lurah, ketua-ketua RT dan RW dan para tokoh masyarakat di Siantar Barat yang mengikuti sosialisasi, agar selanjutnya menyampaikan informasi yang disajikan Dirut Perum Tirta Uli kepada warga lainnya.
“Agar yang ikut sosialisasi kali ini, selanjutnya mensosialisasikan beban tetap ini kepada yang lain,” ujar Ari Sembiring.
Pada kesempatan itu, Dirut Perum Tirta Uli memaparkan landasan hukum perusahaan menarik pendapatan dari beban tetap tarif air minum, dan manfaat yang akan didapatkan pelanggan serta perusahaan dengan ditariknya beban tetap tersebut nantinya.
Katanya, untuk menarik pendapatan dari beban tetap ada diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016. Persisnya pada pasal 21 ayat 1 dan sejumlah pasal lainnya di Permendagri tersebut.
Dijelaskan, beban tetap bukan semata untuk menarik pendapatan. Melainkan, juga untuk mendorong masyarakat (pelanggan) supaya mengkonsumsi maupun menggunakan air yang sudah terjamin higienisitasnya, dengan harga terjangkau. Karena Perum Tirta Uli, kerap menjaga higienisitas air yang diproduksi.
Saat ini, ungkap Zulkiflu, tidak sedikit pelanggan Perum Tirta Uli memanfaatkan sumber air diluar air yang diproduksi Perum Tirta Uli. Seperti dari air sumur bor, air hujan maupun air sungai. Padahal, higienisitas dari air itu belum terjamin, sebutnya.
“Jadi masyarakat perlu didorong untuk memakai air dari Perum Tirta Uli, minimal sebanyak kebutuhan pokok terhadap air,” ucapnya.
Dipaparkan Dirut Perum Tirta Uli ini, rencana penafrikan beban tetap akan diberlakukan pada April 2021 nanti. Dimana, beban tetap akan dikenakan kepada pelanggan dari kategori RT3 keatas, unit usaha dan kelompok industri. Sehingga, warga berpenghasilan rendah yang ada pada kategori RT1 dan RT2, sama tidak sekali tidak dikenakan beban tetap.
Beban tetap itu, sebut Zulkifli, dimana Perum Tirta Uli mengenakan biaya wajib menggunakan air terhadap pelanggan RT3 keatas, unit usaha dan industri sebesar 10 meter kubik perbulan. Bila pemakaian tidak mencapai 10 meter kubik per bulan, Perum Tirta Uli akan tetap menagih pembayaran rekening airnya untuk 10 meter kubik.
Disampaikan juga manfaat dari dana beban tetap. Dikatakan, anggaran yang ditarik dari beban tetap, nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan terhadap pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan non reveniu water, pembuatan distrik manajemen area (DMA) pilot project, pergantian alat ukur air (meteran air) pelanggan dan untuk pemerataan tekanan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post