SBNpro.com
Kamis, Juli 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Perkara Pengeroyokan Wartawan Tak Bisa Dicabut, Pidananya Harus Lanjut

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2019
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beredar informasi, sejumlah tersangka dalam perkara pengeroyokan (penganiayaan secara bersama-sama) terhadap salah seorang wartawan di Kota Siantar, Tri Aditya Dharmawan, telah berdamai.

Informasi itu-pun menjadi kontroversial dikalangan jurnalis di kota itu. Pro dan kontra terjadi disejumlah “lapak nongkrong” wartawan. Begitu juga di media sosial (medsos). Cukup banyak jurnalis yang menolak perdamaian tersebut. Ada juga yang mendukung perdamaian itu.

Sebagian menyesalkan perdamaian itu terjadi. Sebab perdamaian terjadi, disaat penyidik belum mengungkap motif dan dalang dari pengeroyokan tersebut ke publik.

“Menyesalkan perdamaian. Apalagi, itu terjadi disaat motif dan dalang dari pengeroyokan belum terungkap kepublik,” ucap Fernando Pasaribu, wartawan target24jamnews.com, Rabu (30/01/2019).

Ada juga kekhawatiran, perkara pengeroyokan itu menjadi preseden buruk. Khususnya terhadap wibawa jurnalis di Kota Siantar. “Ada kesan pelecehan terhadap harga diri wartawan,” ujar salah satu wartawan terbitan Medan.

Sedangkan Gideon Sidharta Aritonang, yang sehari-hari menulis di Metro Siantar mengatakan, perdamaian itu menjadi “momok” yang menakutkan bagi dirinya. Sebab, bisa memicuh wartawan lainnya menjadi korban kekerasan oknum tertentu, ketika bersikap kritis melalui pemberitaan.

Namun tidak demikian dalam penilaian Elisbet Purba, wartawan Lintangnews.com. Ia mengatakan, perdamaian itu merupakan hal yang baik. Begitu juga dengan Ferry Sihombing, wartawan media online lainnya. “Mantap,” ungkap Ferry singkat, menanggapi perdamaian itu.

Sementara itu, praktisi hukum, Daulat Sihombing, SH MH mengatakan,  perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, persisnya pasal 170, perkaranya tidak bisa dicabut. Meski ada perdamaian antara korban dengan tersangka. “Dalam Pasal 170 tidak ada istilah cabut laporan. Meskipun kedua pihak sepakat berdamai, kasus tetap jalan,” sebut Daulat.

Katanya, perdamaian itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, saat akan menetapkan putusan dalam perkara itu. Sehingga perdamaian, tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut laporan.

Untuk itu Daulat Sihombing SH MH meminta penyidik Polres Siantar, supaya melanjutkan proses pidana pengeroyokan yang dialami salah satu jurnalis di Kota Sianta tersebut, hingga ke pengadilan.

Sebab, bila perkara itu dihentikan oleh penyidik, maka hal itu nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Hukum itu tidak bisa dipermainkan. Jika begitu, nanti akan banyak kasus-kasus serupa yang menimpa wartawan,” tegasnya.

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • ANTARA AKU DAN SENJA

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Masih “DIA”

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pergi Perlahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Retak yang Tak Terlihat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tidak Ada Kata Menyerah

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba