SBNpro.com
Rabu, Desember 10, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Perkara Pengeroyokan Wartawan Tak Bisa Dicabut, Pidananya Harus Lanjut

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2019
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beredar informasi, sejumlah tersangka dalam perkara pengeroyokan (penganiayaan secara bersama-sama) terhadap salah seorang wartawan di Kota Siantar, Tri Aditya Dharmawan, telah berdamai.

Informasi itu-pun menjadi kontroversial dikalangan jurnalis di kota itu. Pro dan kontra terjadi disejumlah “lapak nongkrong” wartawan. Begitu juga di media sosial (medsos). Cukup banyak jurnalis yang menolak perdamaian tersebut. Ada juga yang mendukung perdamaian itu.

Sebagian menyesalkan perdamaian itu terjadi. Sebab perdamaian terjadi, disaat penyidik belum mengungkap motif dan dalang dari pengeroyokan tersebut ke publik.

“Menyesalkan perdamaian. Apalagi, itu terjadi disaat motif dan dalang dari pengeroyokan belum terungkap kepublik,” ucap Fernando Pasaribu, wartawan target24jamnews.com, Rabu (30/01/2019).

Ada juga kekhawatiran, perkara pengeroyokan itu menjadi preseden buruk. Khususnya terhadap wibawa jurnalis di Kota Siantar. “Ada kesan pelecehan terhadap harga diri wartawan,” ujar salah satu wartawan terbitan Medan.

Sedangkan Gideon Sidharta Aritonang, yang sehari-hari menulis di Metro Siantar mengatakan, perdamaian itu menjadi “momok” yang menakutkan bagi dirinya. Sebab, bisa memicuh wartawan lainnya menjadi korban kekerasan oknum tertentu, ketika bersikap kritis melalui pemberitaan.

Namun tidak demikian dalam penilaian Elisbet Purba, wartawan Lintangnews.com. Ia mengatakan, perdamaian itu merupakan hal yang baik. Begitu juga dengan Ferry Sihombing, wartawan media online lainnya. “Mantap,” ungkap Ferry singkat, menanggapi perdamaian itu.

Sementara itu, praktisi hukum, Daulat Sihombing, SH MH mengatakan,  perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, persisnya pasal 170, perkaranya tidak bisa dicabut. Meski ada perdamaian antara korban dengan tersangka. “Dalam Pasal 170 tidak ada istilah cabut laporan. Meskipun kedua pihak sepakat berdamai, kasus tetap jalan,” sebut Daulat.

Katanya, perdamaian itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, saat akan menetapkan putusan dalam perkara itu. Sehingga perdamaian, tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut laporan.

Untuk itu Daulat Sihombing SH MH meminta penyidik Polres Siantar, supaya melanjutkan proses pidana pengeroyokan yang dialami salah satu jurnalis di Kota Sianta tersebut, hingga ke pengadilan.

Sebab, bila perkara itu dihentikan oleh penyidik, maka hal itu nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Hukum itu tidak bisa dipermainkan. Jika begitu, nanti akan banyak kasus-kasus serupa yang menimpa wartawan,” tegasnya.

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba