SBNpro – Siantar
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Sabar Frengki Siahaan tuding petugas (pegawai) Badan Narkotika Nasional (BNN) menodongkan pistol kepadanya saat proses hukum perkara itu masih berada di BNN Kota Siantar.
Tudingan diungkap Sabar Frengki Siahaan pada sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Rabu (22/12/2021).
Kamis (23/12/2021), tudingan itu dibantah Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Kota Siantar, Kompol Pierson Ketaren, saat diwawancarai jurnalis melalui telepon seluler (ponsel).
“Saat penanganan kasus kita tidak ada ancam mengancam. Secara persuasif kita menangani perkara. Terus di kantor pula itu (katanya mengancam dengan menodongkan pistol), ngapain kita ancam-ancam,” ujar Pierson.
Dijelaskan Pierson, sejak awal, Sabar Frengki Siahaan tidak mengakui keberadaan barang bukti yang disita petugas (pegawai) BNN. Namun petugas, tuturnya, tidak hanya fokus terhadap pengakuan Sabar.
Melainkan, lanjut Pierson, petugas terus bekerja mencari alat bukti. Karena BNN Siantar sama sekali tidak mempermasalahkan pengakuan Sabar.
“Kita hanya mencari alat bukti dengan cara yang lain. Bukan pengakuan itu yang kita kejar-kejar. Sampai sekarang, disidangkan pun tidak ada pengakuan, tidak kita permasalahkan,” tandasnya.
Kata Pierson, Sabar sering bersandiwara, dengan sejumlah kebohongan. Salah satunya tentang Sabar yang sudah beberapa kali tersandung kasus penyalagunaan narkoba.
“Memang banyak kali sandiwaranya itu. Kita sudah tahu banyak kali kebohongannya. Dari awal kebohongannya itu sudah nyata. Karena dia tidak mengakui bahwa dia sudah mengalami kasus itu (sudah pernah dipenjara), dan ini lah yang ketiga setelah kita dapatkan fakta-faktanya,” ucapnya.
Diungkap Pierson, pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penyalagunaan narkoba. Termasuk saat menghadapi praperadilan yang dilakukan Sabar Frengki Siahaan.
Hanya saja Sabar melalui kuasa hukumnya “mundur” dari praperadilan. “Banyak upaya yang dilakukannya untuk menggagalkan kasus ini, termasuk dia lakukan praperadilan. Namun mundur lewat kuasa hukumnya. Sidang pun kita ikuti sampai akhir,” sebut Pierson. (*)
Editor: Purba










Discussion about this post