SBNpro.com
Jumat, November 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Minimal Peroleh 20.221 Dukungan, Calon Independen Akan Dapat “Tiket” dari KPU Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
18/04/2024
A A
Minimal Peroleh 20.221 Dukungan, Calon Independen Akan Dapat “Tiket” dari KPU Siantar
116
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar terbitkan keputusan Nomor 239 Tahun 2024 tentang syarat minimal dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan (calon independen) pada Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 ini.

Sesuai keputusan KPU Nomor 239 Tahun 2024 tersebut, bakal pasangan calon independen harus memiliki dukungan sedikitnya 20.221 E-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman E-KTP.

Jumlah syarat minimal dukungan 20.221 E-KTP merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih. Kemudian, syarat dukungan itu setidaknya tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kota Siantar.

Jika syarat dukungan minimal dan sebaran sedikitnya ada di 5 kecamatan terpenuhi, maka bakal pasangan calon perseorangan nantinya akan mendapatkan “tiket” syarat calon berupa berita acara dalam bentuk form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU Kota Siantar.

“Bila syarat minimal dukungan dan sebaran sudah memenuhi syarat, maka calon perseorangan akan memperoleh form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU Kota Siantar,” ujar Anggota KPU Kota Siantar dari Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Chucha Ashari SH, Kamis (18/04/2024).

Form Model BA.7-KWK Perseorangan itu nantinya, sebut Chucha, harus dibawa bakal pasangan calon perseorangan ketika mendaftar ke KPU Kota Siantar pada 27-29 Agustus 2024 yang akan datang.

Perlu diketahui bakal pasangan calon, untuk mendapatkan syarat minimal dukungan 20.221 dalam bentuk pernyataan dan E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, KPU Kota Siantar akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pernyataan dukungan yang diajukan bapaslon ke KPU Kota Siantar.

Lalu, bila dari hasil verifikasi diketahui jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) masih kurang dari 20.221, maka bapaslon tersebut harus melengkapi lagi syarat dukungan untuk diverifikasi kembali. Jumlahnya, minimal 2 kali lipat dari kekurangan.

Lebih lanjut diinformasikan komisioner ini, bagi warga yang ingin maju Pilkada Siantar Tahun 2024 melalui calon perseorangan, warga dimaksud dapat berkoordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Siantar.

Untuk keperluan itu, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dapat mengutus LO-nya (Liaison Officer) ke KPU Kota Siantar. “Sebaiknya bapaslon memiliki LO untuk berkoordinasi maupun konsultasi dengan kami,” katanya.

Sedangkan untuk keperluan koordinasi dan konsultasi dimaksud, dalam waktu dekat ini KPU Kota Siantar akan membentuk “helpdesk”. “Jadi di helpdesk ini nantinya LO dapat berkoordinasi atau konsultasi dengan kami,” sebutnya. (*)

Editor: Purba

Tags: 20.221KPUKPU SiantarPilkadapilkada 2024syarat dukungantiket
Share46Tweet29Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba