SBNpro.com
Senin, Juli 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Minimal Peroleh 20.221 Dukungan, Calon Independen Akan Dapat “Tiket” dari KPU Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
18/04/2024
A A
Minimal Peroleh 20.221 Dukungan, Calon Independen Akan Dapat “Tiket” dari KPU Siantar
116
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar terbitkan keputusan Nomor 239 Tahun 2024 tentang syarat minimal dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan (calon independen) pada Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 ini.

Sesuai keputusan KPU Nomor 239 Tahun 2024 tersebut, bakal pasangan calon independen harus memiliki dukungan sedikitnya 20.221 E-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman E-KTP.

Jumlah syarat minimal dukungan 20.221 E-KTP merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih. Kemudian, syarat dukungan itu setidaknya tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kota Siantar.

Jika syarat dukungan minimal dan sebaran sedikitnya ada di 5 kecamatan terpenuhi, maka bakal pasangan calon perseorangan nantinya akan mendapatkan “tiket” syarat calon berupa berita acara dalam bentuk form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU Kota Siantar.

“Bila syarat minimal dukungan dan sebaran sudah memenuhi syarat, maka calon perseorangan akan memperoleh form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU Kota Siantar,” ujar Anggota KPU Kota Siantar dari Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Chucha Ashari SH, Kamis (18/04/2024).

Form Model BA.7-KWK Perseorangan itu nantinya, sebut Chucha, harus dibawa bakal pasangan calon perseorangan ketika mendaftar ke KPU Kota Siantar pada 27-29 Agustus 2024 yang akan datang.

Perlu diketahui bakal pasangan calon, untuk mendapatkan syarat minimal dukungan 20.221 dalam bentuk pernyataan dan E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, KPU Kota Siantar akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pernyataan dukungan yang diajukan bapaslon ke KPU Kota Siantar.

Lalu, bila dari hasil verifikasi diketahui jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) masih kurang dari 20.221, maka bapaslon tersebut harus melengkapi lagi syarat dukungan untuk diverifikasi kembali. Jumlahnya, minimal 2 kali lipat dari kekurangan.

Lebih lanjut diinformasikan komisioner ini, bagi warga yang ingin maju Pilkada Siantar Tahun 2024 melalui calon perseorangan, warga dimaksud dapat berkoordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Siantar.

Untuk keperluan itu, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dapat mengutus LO-nya (Liaison Officer) ke KPU Kota Siantar. “Sebaiknya bapaslon memiliki LO untuk berkoordinasi maupun konsultasi dengan kami,” katanya.

Sedangkan untuk keperluan koordinasi dan konsultasi dimaksud, dalam waktu dekat ini KPU Kota Siantar akan membentuk “helpdesk”. “Jadi di helpdesk ini nantinya LO dapat berkoordinasi atau konsultasi dengan kami,” sebutnya. (*)

Editor: Purba

Tags: 20.221KPUKPU SiantarPilkadapilkada 2024syarat dukungantiket
Share46Tweet29Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

26/06/2025

SBNpro - Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian hadiri peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah yang digelar oleh Direktorat Jenderal...

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba