SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Senin, Januari 25, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Daerah

Mantan Hakim Adhock Daulat Sihombing Bilang, Penahanan Marsal Cacat Yuridis  

Juli 10, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Advokat, Daulat Sihombing SH.MH mengatakan, penetapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Simalungun terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal tidak sah, cacat yuridis dan batal demi hukum.

Hal itu dikatakan mantan hakim adhock itu dalam kapasitanya selaku kuasa hukum Marsal pada sidang perdana praperadilan di PN Simalungun, Selasa (10/7/2018).

Sidang praperadilan perdana yang diajukan wartawan media online LasserNewsToday itu dipimpin hakim tunggal Rosida Silalahi SH. Sedangkan Marsal selaku pemohon melawan Kapolres Simalungun selaku termohon.

Daulat Sihombing, menguraikan ada enam narasi hukum yang menjadi alasan Marsal selaku Pemohon untuk menggugat termohon.

Antara lain, termohon disebut melanggar Putusan MK  Nomor : 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, karena sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Dik/50/I/2018/Reskrim, tertanggal 29 Januari 2018 hingga Pemohon mengajukan praperadilan ke PN Simalungun tertanggal 26 Juni 2018, Termohon tidak memberikan SPDP kepada Pemohon atau kuasanya.

Alasan Daulat, karena dalam putusan MK Nomor : 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, bahwa : “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor  dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Selain itu, termohon disebut melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, karena termohon dalam penetapan dan penahanan Pemohon sebagai tersangka diragukan tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup berdasarkan dua alat bukti.

Faktanya, sebut Daulat lagi, dalam penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka, termohon ujar Daulat sama sekali tidak memberitahukan kepada pemohon, tentang adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015. Jo. Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Demikian juga tentang azas hukumnya, dimana termohon disebutnya melanggar Azas Hukum Lex Specialis Derogate Legi Generalis, karena termohon dalam penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka, tidak berlandaskan UU Pokok Pers/ UU Pers yang bersifat khusus atau lex specialis, sebagaimana Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 15 UU No. 21 Tahun 1982.

Dimana pada Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,  mengatur bahwa dalam hal seseorang atau sekelompok orang merasa dirugikan pemberitaan pers, maka sebelum mengajukan keberatan ke dewan pers atau melaporkan ke institusi kepolisian atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, wajib terlebih dahulu mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi.

Pasal 15  UU No. 21 Tahun 1982 tentang UU Pokok Pers,  mengatur sistem pertanggungjawaban pidana pers bersifat suksesif atau fiktif yang dikenal dengan istilah pertanggungjawaban AIR TERJUN atau WATERFALL, dimana pertanggungjawaban pidana pers dapat diwakilkan atau dialihkan kepada orang lain secara menurun atau dari atas ke bawah menurut struktur managemen perusahaan pers yang bersangkutan”.

Tidak hanya itu, menurut Daulat termohon melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor,  karena termohon dalam penetapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka tidak mempertimbangkan tentang hak dan peran warga negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Alasannya, karena dalam kasus ini, Marsal sebelumnya telah memberitakan tentang dugaan pidana korupsi mengenai RSUD Perdagangan.

Dalam kasus ini, berita atau tulisan Marsal mempunyai hubungan kausalitas atau sebab akibat yang tak dapat dipisahkan dengan Laporan Pengaduan  DPD LSM – LASSER RI (Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat RI) Propinsi Sumut ke Ketua KKP – RI, Nomor : 02/DPD/Lsm-Lasser RI/ Sumut/III/2018, tanggal 12 Maret 2018.(ril)

 

 

Tags: cacat yuridiskata Daulat Sihombingpenahanan Marsalsidang perdana prapid
Share226Tweet138Share55Pin50

Related Posts

Menara Pandang Tele dan Indahnya Danau Toba

Januari 18, 2021

SBNpro – Samosir Bercerita tentang Danau Toba dengan berbagai sisi keindahannya, merupakan nikmat tuhan yang harus disyukuri bangsa ini. Terutama...

Berkas dan Tersangka Korupsi Dana Pemilu di Samosir Diserahkan ke JPU

Juli 9, 2018

SBNpro - Samosir Penyidik Polres Samosir serahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran (dana) Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan...

Tipikor Polres Usut Dugaan Korupsi di KPU Samosir

Januari 18, 2021

SBNpro - Samosir Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Samosir, usut dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Pilkada Samosir, yang...

Massa Kepung Kantor KPU Taput, Data Surat Suara Dibawa Kabur

Juni 28, 2018

SBNpro - Taput Massa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) duduki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput. Hal itu, diduga ada...

Hasil Investigasi Ombudsman: Tatakelola Pelabuhan di Danau Toba Tak Sesuai Aturan

Juni 26, 2018

SBNpro - Medan Tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan tentang pelayaran maupun kepelabuhanan....

Nakhoda KM Sinar Bangun dan Pegawai Dishub Jadi Tersangka, Syahbandar?

Juni 25, 2018

SBNpro - Siantar Enam hari pasca tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, tim penyidik dari...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • 21 Januari Almarhum Asner Silalahi Akan Ditetapkan Sebagai Calon Walikota Siantar Terpilih

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Plt Kepala BPKD Siantar Enggan Buka Informasi Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Jaksa di Siantar Selidiki Dugaan Korupsi PT EPP Rp 2,9 M pada Proyek Jembatan VIII

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In