SBNpro – Medan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) ungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial MP alias S di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 yang lalu.
Pasca ditemukan, penyidik Ditreskrimum Poldasu menggelar penyelidikan dan penyidikan. Hingga kemudian menetapkan 5 tersangka, dan 2 masuk daftar pencarian orang (DPO).
Melalui konprensi pers yang digelar Senin 28 Oktober 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu, Kombes Pol Sumaryono mengungkap terjadinya peristiwa pidana sebelum mayat MP ditemukan di Berastagi.
Dikatakan Sumaryono, sebelum tewas, MP terlebih dahulu disetubuhi oleh tersangka utama JFJ pada 20 Oktober 2024. Lalu JFJ melakukan pemukulan secara berulang (penganiayaan) hingga korban meninggal.
Tindak pidana penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka JFJ di rumahnya. Persisnya di Jalan Merdeka, Kota Siantar, Sumatera Utara.
“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap, bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya,” sebut Kombes Pol Sumaryono.
MP yang berusia 26 tahun tersebut, dianiaya JFJ dengan menggunakan tangan dan gagang sapu yang terbuat dari kayu. Disampaikan pula, saat itu tersangka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” tuturnya.
Sementara, lanjut Sumaryono, untuk menghilangkan jejak kejahatan yang telah dilakukan, JFJ meminta bantuan sejumlah orang tertentu, dengan iming-iming akan memberikan uang.
Dimana, tersangka S berperan mengangkat dan membuang jasad korban. Sedangkan El, membantu mencari orang untuk membuang jasad korban.
Bukan hanya JFJ, S dan El yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, dua oknum anggota Polri, yakni JHS dan HP, juga ditetapkan sebagai tersangka.
JHS dan HP ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui peristiwa penganiayaan terjadi, namun tidak melaporkannya.
Dikatakan, terhadap peristiwa pidana itu, penyidik Ditreskrimum Poldasu menjerat tersangka JFJ dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, berupa tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.
Dengan jeratan pasal 351 ayat 3 tersebut, tersangka JFJ cuma terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang turut membantu dikenakan pasal 221 KUHP. (*)
Discussion about this post