SBNpro.com
Selasa, Juli 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Laskar Budaya Tolak Usulan Kementerian LH Soal Tanah Adat di Danau Toba – Simalungun

Tanah Adat di Simalungun Milik Raja dan Partuanon

SBNPro.com by SBNPro.com
16/09/2021
A A
Laskar Budaya Tolak Usulan Kementerian LH Soal Tanah Adat di Danau Toba – Simalungun
144
SHARES
314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Laskar Budaya Simalungun Indonesia (LBSI) tolak usulan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan terkait penetapan tanah adat di lingkungan Danau Toba yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, LBSI khususnya menolak usulan untuk ditetapkannya tiga daerah di Kabupaten Simalungun, yakni, Sihaporas, Dolok Parmonangan, Nagahulambu, menjadi tanah adat.

Demikian pernyataan Ketua LBSI, Dedi Wibowo Damanik, Kamis (16/09/2021), sehari setelah menggelar pertemuan dengan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Simalungun, Rabu (15/09/2021).

Dijelaskan Dedi, Laskar Budaya Simalungun Indoensia bertemu dengan Pimpinan DPRD Simalungun, guna menyampaikan persoalan tanah ulayat ataupun tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Hal itu perlu dilakukan, pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri LH dan Kehutanan tentang pengusulan wilayah hutan adat di lingkungan Danau Toba. Dalam hal ini, ada tiga daerah yang diusulkan menjadi tanah adat, seperti daerah di Sihaporas, Dolok Parmonangan dan di Nagahulambu oleh Kementerian LH dan Kehutanan.

Terkait usulan Menteri LH dan Kehutanan tersebut, kata Dedi Damanik, LBSI telah mengumpulkan data dan referensi yang berhubungan dengan perjalanan sejarah, budaya maupun adat Simalungun.

Sehingga usulan Kementerian LH dan Kehutanan itu harus dievaluasi kembali oleh Menteri LH dan Kehutanan, dengan mempertimbangkan sejarah, budaya dan adat Simalungun secara teliti dan cermat.

“Segala sesuatunya yang berbicara tentang sejarah, tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan sebagainya, terkhusus di Simalungun, patutlah kiranya terlebih dahulu mengumpulkan data serta referensi,” pinta Dedi Wibowo Damanik.

Tahun ini, oleh Kementerian LHK telah mengusulkan tiga wilayah di Simalungun untuk dijadikan hutan adat. Hingga membuat LBSI yang terdiri dari kelompok anak muda, menjadi termotivasi untuk melihat fakta-fakta sejarah di Simalungun.

“Kalau ke tiga wilayah tersebut diusulkan menjadi wilayah hutan adat kepada masyarakat, semua kami, yang juga memiliki darah kerajaan di Simalungun harus bergerak melihat ini,” tandasnya.

Dari pertemuan LBSI dengan Ketua DPRD Simalungun Timbul Sibarani, Wakil-wakil Ketua, Samrin Girsang dan Elias Barus, sebut Dedi, ketiga Pimpinan DPRD Simalungun itu telah menerima aspirasi LBSI, yang disampaikan, juga dalam bentuk surat.

Menurut Timbul Sibarani, sebut Dedi Damanik, soal tanah adat di Simalungun dan sejenisnya, kepemilikannya merupakan milik raja dan partuanon.

“Di Simalungun yang ada tanah adat adalah tanah partuanon dan tanah kerajaan. Dan kami sadar dan tahu itu. Terimakasih atas kehadirannya, semoga nanti hal ini kita bahas bersama dengan rekan lainnya,” ucap Dedi meniru ungkapan Ketua DPRD Simalungun.

Sementara itu, Sekretaris LBSI Nico Sinaga mengatakan, pernyataan Ketua DPRD Simalungun akan menjadi pegangan LBSI, guna memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Simalungun.

Menurutnya, Timbul sudah memahami mengenai pro dan kontra terkait keberadaan tanah ulayat di Simalungun. Sehingga sudah saatnya DPRD Simalungun segera bersikap terkait usulan dari Menteri LH dan Kehutanan tersebut, sebab, bila dibiarkan, dikhawatirkan, akan memicuh konflik horizontal.

“Kami berharap DPRD Simalungun mengambil sikap sebelum pengusulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu disahkan. Karena hal itu dapat menimbulkan konflik horizontal dikemudian hari,” tandas Nico Sinaga.

Surat dari LBSI, kata Nico, selain disampaikan ke DPRD Simalungun, juga akan disampaikan kepada Bupati Simalungun, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) DPRD Sumut, Gubernur Sumatera Utara dan kepada kementerian terkait lainnya.

“Semoga nantinya negara arif dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik-konflik yang ada di Simalungun, khususnya mengenai tanah ulayat ataupun tanah adat,” pungkasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: lbsilbsi tolak usulan menteri lh dan kehutananmenteri lh dan kehutananTanah adattanah ulayat
Share58Tweet36Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba