SBNpro – Jakarta
KPK menyebut biaya untuk mendapat fasilitas tambahan untuk sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, berkisar Rp 200-500 juta. Kemenkum HAM menyatakan jika informasi tersebut benar, menjadi sesuatu yang luar biasa.
“Ini harus buktikan, dulu kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu,” kata Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Sri juga tak menyanggah pernyataan KPK yang menyebut Lapas Sukamiskin menjadi cerminan dari lapas-lapas yang ada di Indonesia. “Oh iya betul, itu betul. Nanti kita lihat nanti,” ujarnya.
Dia mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM akan melakukan pendalaman atas temuan yang ada di Lapas Sukabumi. Kemenkum HAM juga menegaskan akan melakukan revitalisasi rutan-lapas se-Indonesia.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga menerima suap untuk memberikan fasilitas kepada narapidana. Terkait biaya ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas tambahan, menurut KPK, biaya itu bukan untuk per bulan.
“Rp 200-500 juta. Bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Fasilitas narapidana umum dan korupsi sama saja. Tapi ada perbedaan. Kita ingat dulu Ain. Ini bukan yang pertama. Sekarang, itu antara rentangnya Rp 200-500 juta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber/photo : detik.com
Discussion about this post