SBNpro.com
Senin, Juni 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kisahnya Sempat Viral, Gigolo Pembunuh Boru Sihombing ini Diancam Penjara Seumur Hidup

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A
174
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Batam. 

Dedi Purwanto, tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing terancam hukuman seumur hidup.

Dedi diancam dengan pasal berlapis, karena melakukan pembunuhan berencana.

Kanit Reskrim Polsek Polsek Batuaji Ipda Yanto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan.

Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

“Ada pasal yang kita tambahkan dari yang sebelumnya. Tersangka kita dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup ,” ujar Yanto Jumat (20/4/2018).

Menurut Yanto, penyidik mengenakan pasal berlapis itu berdasarkan pengakuan tersangka sendiri serta alat bukti yang ada.

“Tersangka tidak saja membunuh tapi juga merampok harta korban,” ujarnya lagi.

Deli Cinta Sihombing semasa hidup. (dok/SBN)

Sebelumnya polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/4/2018) lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan pelimpahan tahap dua setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.

Barang bukti yang diserahkan antara lain mobil Toyota Rush BP 1661 GI, televisi LED merek Panasonic, ponsel Samsung J 5 yang dicuri tersangka dari rumah korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Deli Cinta Sihombing ditemukan tewas.

Posisinya setengah telanjang di kamar tidur di rumahnya di perumahan Centra Raya, RT04/RW08, kelurahan Tanjunguncang, Batuaji pada 21 Desember 2017 lalu.

Tangan wanita berusia 28 tahun itu diikat dengan tali.

Disampingnya juga terkurung anak pertamanya yang masih berusia tiga tahun.

Anaknya selamat namun saat dijumpai warga kondisinya sudah lemas.

Diduga dia sudah seharian dia terkurung bersama jenazah sang ibu di dalam kamar rumah tersebut.

Saat pihak Kepolisian melakukan olah TKP. (dok/SBN)

Polsek Batuaji yang menanangi kasus kematian Deli itu akhirnya menetapkan dan membekuk Dedi Febrianto (28) sebagai pelaku tunggal.

Kepada polisi Dedi yang sehari-hari bekerja sebagai bar tender itu mengaku nekad membunuh Deli karena upahnya sebagai gigolo tak dibayar penuh oleh korban. (*)

Artikel ini dikutip dari batamtoday.com, yang berjudul ‘Dedi Purwanto, Pembunuh Deli Cinta Terancam Hukuman Seumur Hidup’

Tags: BatamBatuajiBoru SihombingGigoloPembunuhan
Share91Tweet35Send

Related Posts

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

12/08/2025

SBNpro -  Aceh Bekuk 2 tersangka, Jumat 8 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan...

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba