SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Keputusan DPRD Siantar, Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Diteruskan ke Jaksa Agung

Penilaian KJPP DAZ Diduga Merugikan Negara

SBNPro.com by SBNPro.com
26/02/2026
A A
Keputusan DPRD Siantar, Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Diteruskan ke Jaksa Agung
62
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

DPRD Pematangsiantar memutuskan, meneruskan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah berupa temuan dugaan korupsi (mark-up) harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Keputusan DPRD tersebut ditetapkan setelah 5 dari 7 fraksi yang ada di DPRD secara tegas menyatakan menyetujui dan menerima laporan kerja dan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

5 dari 7 fraksi itu diantaranya, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Keadilan.

Adapun 2 fraksi yang memiliki usulan berbeda adalah Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi, dan Fraksi Demokrat yang meminta hasil kerja pansus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan sebelumnya, Pansus Eks Rumah Singgah merekomendasikan, agar DPRD melalui Pimpinan DPRD agar menindaklanjuti temuan pansus agar diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.

“Merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti atau menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ucap Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Tongam Pangaribuan saat menyampaikan laporan kerja dan rekomendasi pansus.

Sementara, setelah melakukan pembahasan, Pansus Eks Rumah Singgah juga menyampaikan kesimpulan pada sidang paripurna. Adapun kesimpulan itu diantaranya:

1. Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19, terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar.

2. Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.

3. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Usai menutup sidang paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, mengatakan, keputusan DPRD untuk membawa temuan pansus ke Kejaksaan Agung akan dilakukan setelah rapat pimpinan

Kata Timbul, rapat pimpinan akan digelar pada Senin 2 Maret 2026. Lalu ia menegaskan, bahwa keputusan DPRD harus ia tindaklanjuti. (*)

Tags: Dugaan Mark-upJaksa AgungKejaksaan agungPansusPansus Eks Rumah Singgah
Share25Tweet16Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

10/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana sederhana di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (10/03/2026), menjadi ruang terbuka bagi warga untuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba