SBNpro.com
Kamis, September 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
22/01/2019
A A
73
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.

Demikian pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Bas Faomasi J Laia SH MH, Selasa (22/01/2019) kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, pasca meminta keterangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Reinward Simanjuntak.

Dijelaskan Bas Faomasi, masa 60 hari itu merupakan tenggang waktu pengembalian terhadap potensi kerugian keuangan negara, pasca hasil audit BPK diterbitkan. Selanjutnya, dibuat tuntutan ganti rugi (TGR). “Bila sudah dikembalikan, tidak bisa lagi ditangani APH,” ujarnya.

Katanya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, mengacu terhadap ketentuan itu, maka jaksa, sebut Bas Faomasi, tidak bisa memprosesnya.

Hanya saja, saat dipertanyakan undang-undang (UU) mana yang mengaturnya demikian, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar tersebut tidak menjawabnya.

Ketika disinggung tentang ketentuan di UU tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengembalian kerugian kuangan negara tidak mengapus perkara atau tidak menghentikan proses hukum, Bas Faomasi mengatakan hal itu berbeda. Sebab hal itu sebutnya, perkara sudah ditangani lebih dahulu oleh penegak hukum. Baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara, saat ditanya dengan sebuah analogi oleh SBNpro.com, dimana diumpamakan, seseorang yang mencuri, lalu ketahuan. Selanjutnya orang tersebut mengembalikan hasil curiannya, akankah orang tersebut tidak akan diproses secara hukum?

Kembali Kasi Intel ini mengatakan, kalau hal itu berbeda. Ia katakan, tidak bisa dianalogikan dengan kasus mencuri. Karena di kegiatan anggaran (proyek), ada hal yang berbeda terkait yang dimaksud dengan kekurangan volume pekerjaan.

Editor : Purba

Share29Tweet18Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba