SBNpro.com
Senin, November 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
22/01/2019
A A
73
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.

Demikian pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Bas Faomasi J Laia SH MH, Selasa (22/01/2019) kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, pasca meminta keterangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Reinward Simanjuntak.

Dijelaskan Bas Faomasi, masa 60 hari itu merupakan tenggang waktu pengembalian terhadap potensi kerugian keuangan negara, pasca hasil audit BPK diterbitkan. Selanjutnya, dibuat tuntutan ganti rugi (TGR). “Bila sudah dikembalikan, tidak bisa lagi ditangani APH,” ujarnya.

Katanya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, mengacu terhadap ketentuan itu, maka jaksa, sebut Bas Faomasi, tidak bisa memprosesnya.

Hanya saja, saat dipertanyakan undang-undang (UU) mana yang mengaturnya demikian, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar tersebut tidak menjawabnya.

Ketika disinggung tentang ketentuan di UU tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengembalian kerugian kuangan negara tidak mengapus perkara atau tidak menghentikan proses hukum, Bas Faomasi mengatakan hal itu berbeda. Sebab hal itu sebutnya, perkara sudah ditangani lebih dahulu oleh penegak hukum. Baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara, saat ditanya dengan sebuah analogi oleh SBNpro.com, dimana diumpamakan, seseorang yang mencuri, lalu ketahuan. Selanjutnya orang tersebut mengembalikan hasil curiannya, akankah orang tersebut tidak akan diproses secara hukum?

Kembali Kasi Intel ini mengatakan, kalau hal itu berbeda. Ia katakan, tidak bisa dianalogikan dengan kasus mencuri. Karena di kegiatan anggaran (proyek), ada hal yang berbeda terkait yang dimaksud dengan kekurangan volume pekerjaan.

Editor : Purba

Share29Tweet18Send

Related Posts

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba