SBNpro.com
Kamis, Juli 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
22/01/2019
A A
73
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.

Demikian pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Bas Faomasi J Laia SH MH, Selasa (22/01/2019) kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, pasca meminta keterangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Reinward Simanjuntak.

Dijelaskan Bas Faomasi, masa 60 hari itu merupakan tenggang waktu pengembalian terhadap potensi kerugian keuangan negara, pasca hasil audit BPK diterbitkan. Selanjutnya, dibuat tuntutan ganti rugi (TGR). “Bila sudah dikembalikan, tidak bisa lagi ditangani APH,” ujarnya.

Katanya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, mengacu terhadap ketentuan itu, maka jaksa, sebut Bas Faomasi, tidak bisa memprosesnya.

Hanya saja, saat dipertanyakan undang-undang (UU) mana yang mengaturnya demikian, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar tersebut tidak menjawabnya.

Ketika disinggung tentang ketentuan di UU tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengembalian kerugian kuangan negara tidak mengapus perkara atau tidak menghentikan proses hukum, Bas Faomasi mengatakan hal itu berbeda. Sebab hal itu sebutnya, perkara sudah ditangani lebih dahulu oleh penegak hukum. Baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara, saat ditanya dengan sebuah analogi oleh SBNpro.com, dimana diumpamakan, seseorang yang mencuri, lalu ketahuan. Selanjutnya orang tersebut mengembalikan hasil curiannya, akankah orang tersebut tidak akan diproses secara hukum?

Kembali Kasi Intel ini mengatakan, kalau hal itu berbeda. Ia katakan, tidak bisa dianalogikan dengan kasus mencuri. Karena di kegiatan anggaran (proyek), ada hal yang berbeda terkait yang dimaksud dengan kekurangan volume pekerjaan.

Editor : Purba

Share29Tweet18Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • ANTARA AKU DAN SENJA

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Masih “DIA”

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pergi Perlahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada Kata Menyerah

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Retak yang Tak Terlihat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba