SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jurnalis sorotdaerah.com Tempuh Jalur Damai, Tim Advokasi Pers Sumut Mundur

SBNPro.com by SBNPro.com
09/03/2018
A A

Ketua AJI Medan Agus Perdana (berkaca mata), terlihat serius dalam persoalan penangkapan jurnalis sorotdaerah.com

50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Medan

Babak baru kasus penangkapan wartawan sorotdaerah.com membuat Tim Advokasi Pers Sumut kecewa. Pemimpin redaksi media daring itu, LS, memilih jalur perdamaian dengan Poldasu.

LS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait pemberitaan dugaan gratifikasi dari pengusaha Mujianto.

Perdamaian itu sendiri dilakukan lewat mediasi yang dilakukan oleh sejumlah jurnalis rekan LS dengan sejumlah petinggi Polda Sumut, di ruangan Media Management Center Polda Sumatera Utara, pada Kamis (08/03/18).

Dalam mediasi tersebut, LS diharuskan membuat permintaan maaf tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

“Sebagai tim kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk oleh JRTP selaku pemilik media online sorotdaerah.com dan LS untuk menangani kasus ini, tentu kami menyesalkan adanya perdamaian ini. Secara substansi kami menghargai pilihan yang diambil LS. Namun ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di masa yang akan datang,” kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil Aditya SH didampingi Armada Sihite SH, Jumat (09/03/18).

Aidil mengatakan, dengan adanya perdamaian ini maka secara resmi Tim Advokasi Pers Sumut mundur sebagai kuasa hukum dua jurnalis sorotdaerah.com tersebut. JRTP sendiri sebelumnya telah dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi, pada 7 Maret 2018.

Sementara, LS ditangkap pada 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyidik menjerat LS dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 316 KUHPidana jo pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana, juga menyesalkan adanya perdamaian itu. Menurut dia, sejatinya semangat yang dibawa oleh Tim Advokasi Pers Sumatera Utara adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, agar tidak ada lagi jurnalis yang dipidana.

“Di pasal 8 UU Pers No. 40/1999 telah disebutkan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun pada kenyataannya, jurnalis justru terus dikriminalisasi. Bukan tidak mungkin, selanjutnya akan lebih banyak lagi jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi, yang bisa setiap saat ditangkap oleh polisi karena berita yang dibuatnya,” kata Agoez.

Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita, tempuh mekanisme dengan mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

“Polda Sumut harusnya tahu dan paham tentang UU Pers No. 40/1999 & MoU antara Polri dengan Dewan Pers tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis,” ujarnya.

Diberitakan, penyidik Polda Sumut mengklaim sudah “berkoordinasi” dengan Dewan Pers mengenai masalah ini.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mereka mengaku sudah minta keterangan dari “Dewan Pers Provinsi Sumut”.

Persoalannya adalah, tidak ada institusi yang namanya Dewan Pers Provinsi Sumut, yang ada hanya Dewan Pers Indonesia, yang beralamat di Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kembali menegaskan soal keberadaan Dewan Pers yang sifatnya nasional.

Dia mengatakan, tidak ada yang namanya Dewan Pers Provinsi Sumut. Hendry juga menyebutkan, tidak pernah ada koordinasi antara Polda Sumut ke Dewan Pers mengenai kasus ini.

“Enggak ada. Kalau misalnya ada, tidak mungkin ditangkap,” katanya, seperti dikutip dari Tirto.id

Hendry mengatakan, semua terkait produk jurnalistik maka penilaian akhir ada di tangan Dewan Pers. Penilaian itu mencakup pelanggaran etik, jurnalis yang tidak kompeten, dan aspek lainnya.

 

 

Sumber     : Siaran Pers Tim Advokasi Pers Sumut

Tags: Ahli PersjurnalisPoldasusorotdaerah.com
Share20Tweet13Send

Related Posts

PalmCo Serap 70 Ribu Pekerja, Ekspansi Hilirisasi Buka Peluang Baru

PalmCo Serap 70 Ribu Pekerja, Ekspansi Hilirisasi Buka Peluang Baru

05/05/2026

SBNpro - Jakarta Peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo untuk menegaskan kontribusinya dalam penyerapan tenaga...

Tani On Stage Edukasi Warga Belanja Pangan Bijak Jelang Lebaran

Tani On Stage Edukasi Warga Belanja Pangan Bijak Jelang Lebaran

08/03/2026

SBNpro - Depok Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak masyarakat berbelanja pangan secara bijak menjelang Ramadan dan Idulfitri. Edukasi tersebut disampaikan melalui...

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Menjaga “Napas” UMKM di Tengah Arus Dagang Indonesia-AS

Menjaga “Napas” UMKM di Tengah Arus Dagang Indonesia-AS

03/03/2026

SBNpro - Jakarta ​Di atas kertas, sebuah perjanjian dagang internasional sering kali terlihat sebagai deretan angka dan istilah hukum yang...

Komisi IX DPR RI Dorong Percepatan Reaktivasi BPJS PBI

Komisi IX DPR RI Dorong Percepatan Reaktivasi BPJS PBI

25/02/2026

SBNpro - Jambi Nihayatul Wafiroh mendesak percepatan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Jambi....

PalmCo Pacu CPO dan Minyak Kita Sambut Ramadhan

PalmCo Pacu CPO dan Minyak Kita Sambut Ramadhan

22/02/2026

SBNpro - Jakarta Sambut datangnya Ramadhan 1447 Hijriah, denyut produksi di lini perkebunan dan pengolahan sawit milik Holding Perkebunan PTPN...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba