SBNpro.com
Minggu, Maret 26, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota Polri Sampaikan Pledoi

23/01/2018
71
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polres Kota Siantar, Samsul dan abangnya, Syarifudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/01/18).

Pada sidang tadi, kedua terdakwa menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum kedua terdakwa dan pengunjung sidang.

Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis di secarik kertas, tampak Samsul meneteskan air mata. Samsul menyebut, penangkapan terhadap dirinya merupakan rekayasa. Ia mengatakan, tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya.

Pun begitu, Samsul pada pledoinya, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. “Saya minta maaf kepada seluruh keluarga saya,” ujarnya sambil terisak.

Selain menangis dan meminta maaf kepada keluarganya, terdakwa anggota Polri ini juga bercerita tentang dirinya yang tak dapat merayakan ulang tahun putrinya. Permintaan maafpun kembali ia sampaikan.

“Ayah minta maaf sama kakak. Karena ayah belum bisa beli sepeda untuk kakak. Tapi ayah senang, kakak bisa beli sepeda dari uang tabungan kakak,” ucapnya.

Terhadap perkara yang sedang didakwakan kepadanya, Samsul berharap kepada majelis hakim yang diketuai Lisfer Berutu SH, didampingi hakim anggota, Mince Ginting SH dan Novarina Manurung Sh, dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Hal yang nyaris sama, juga disampaikan terdakwa Syarifuddin. “Saya minta maaf kepada keluarga saya, atas apa yang sudah saya perbuat,” katanya sembari menangis.

Syarifuddin mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya berharap majelis hakim menghukum dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara, dalam perkara itu.

Dua JPU yang menangani perkara itu, David Sipayung SH dan Christianto Situmorang SH mengatakan, Samsul dan Syarfuddin terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya pidana penjara, keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan pidana pengganti bila tidak membayar denda untuk Syafrudin lebih ringan tiga bulan.

Sementara itu, peredaran narkoba yang disebut dilakoni Samsul terungkap di persidangan. Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap pembelian sabu dari Samsul.

Kedua saksi tersebut, yakni, Elisa Gultom dan Daniel Pardede. Keduanya juga sudah menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap pada 25 Agustus 2017 silam.

Elisa mengaku, dirinya mengenal Samsul sebulan sebelum ditangkap. Perkenalannya dengan Samsul, dilatarbelakangi jual beli sabu. Elisa membeli sabu dari Samsul, lalu tertangkap kemudian.

Elisa melanjutkan, dirinya sudah 3 kali membeli sabu dari Samsul. Ketiganya di bulan Agustus 2017. Dari kesaksian Elisa, jumlah sabu yang dibeli dari Samsul cukup banyak.

Awalnya, Elisa membeli 1 gram sabu seharga Rp 950 ribu. Lalu yang kedua membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta, dan yang ketiga membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,1 juta.

Sedangkan Daniel menambahkan, setiap kali Elisa membeli sabu dari Samsul, dirinya hanya menemani. Daniel hanya menunggu di atas sepedamotor saat, Elisa dan Samsul bertransaksi.

Seperti diketahui, Bripka Samsul Bahri dan abangnya, Syarifuddin ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari rumahnya di Perumahan Graha Harmoni, Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 10 September 2017.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: narkobapledoiPNPolriSabusiantarsimalungunterdakwa
Share28Tweet18Send

Related Posts

8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

08/03/2023

SBNpro - Siantar Sejak tahun 2020 hingga 2022, 8 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar dari...

Kolaborasi Pemko Siantar dan 3 Ormas Islam Gelar Tabligh Akbar di Lapangan Haji Adam Malik

Kolaborasi Pemko Siantar dan 3 Ormas Islam Gelar Tabligh Akbar di Lapangan Haji Adam Malik

04/03/2023

SBNpro - Siantar Kegiatan Tabligh Akbar menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah yang digelar di Lapangan H Adam Malik Pematang...

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

03/03/2023

SBNpro - Siantar Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai tidak tepat. Penilaian itu...

Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

03/03/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan...

Peringati Isra Mi’raj, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Raya Siantar

Peringati Isra Mi’raj, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Raya Siantar

25/02/2023

SBNpro - Siantar Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, ribuan umat muslim hadiri tabligh akbar yang digelar di Mesjid Raya,...

Terminal Bus Rasa Bandara di Siantar Butuh Dukungan

Terminal Bus Rasa Bandara di Siantar Butuh Dukungan

14/02/2023

SBNpro - Siantar Bersamaan dengan Terminal Amplas-Medan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmikan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Siantar pada...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • 8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    526 shares
    Share 273 Tweet 106
  • Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • PDAM Tirtauli Siantar Mulai Sistem Pembayaran Online 

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia