SBNpro.com
Senin, November 10, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota Polri Sampaikan Pledoi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2018
A A
71
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polres Kota Siantar, Samsul dan abangnya, Syarifudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/01/18).

Pada sidang tadi, kedua terdakwa menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum kedua terdakwa dan pengunjung sidang.

Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis di secarik kertas, tampak Samsul meneteskan air mata. Samsul menyebut, penangkapan terhadap dirinya merupakan rekayasa. Ia mengatakan, tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya.

Pun begitu, Samsul pada pledoinya, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. “Saya minta maaf kepada seluruh keluarga saya,” ujarnya sambil terisak.

Selain menangis dan meminta maaf kepada keluarganya, terdakwa anggota Polri ini juga bercerita tentang dirinya yang tak dapat merayakan ulang tahun putrinya. Permintaan maafpun kembali ia sampaikan.

“Ayah minta maaf sama kakak. Karena ayah belum bisa beli sepeda untuk kakak. Tapi ayah senang, kakak bisa beli sepeda dari uang tabungan kakak,” ucapnya.

Terhadap perkara yang sedang didakwakan kepadanya, Samsul berharap kepada majelis hakim yang diketuai Lisfer Berutu SH, didampingi hakim anggota, Mince Ginting SH dan Novarina Manurung Sh, dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Hal yang nyaris sama, juga disampaikan terdakwa Syarifuddin. “Saya minta maaf kepada keluarga saya, atas apa yang sudah saya perbuat,” katanya sembari menangis.

Syarifuddin mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya berharap majelis hakim menghukum dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara, dalam perkara itu.

Dua JPU yang menangani perkara itu, David Sipayung SH dan Christianto Situmorang SH mengatakan, Samsul dan Syarfuddin terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya pidana penjara, keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan pidana pengganti bila tidak membayar denda untuk Syafrudin lebih ringan tiga bulan.

Sementara itu, peredaran narkoba yang disebut dilakoni Samsul terungkap di persidangan. Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap pembelian sabu dari Samsul.

Kedua saksi tersebut, yakni, Elisa Gultom dan Daniel Pardede. Keduanya juga sudah menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap pada 25 Agustus 2017 silam.

Elisa mengaku, dirinya mengenal Samsul sebulan sebelum ditangkap. Perkenalannya dengan Samsul, dilatarbelakangi jual beli sabu. Elisa membeli sabu dari Samsul, lalu tertangkap kemudian.

Elisa melanjutkan, dirinya sudah 3 kali membeli sabu dari Samsul. Ketiganya di bulan Agustus 2017. Dari kesaksian Elisa, jumlah sabu yang dibeli dari Samsul cukup banyak.

Awalnya, Elisa membeli 1 gram sabu seharga Rp 950 ribu. Lalu yang kedua membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta, dan yang ketiga membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,1 juta.

Sedangkan Daniel menambahkan, setiap kali Elisa membeli sabu dari Samsul, dirinya hanya menemani. Daniel hanya menunggu di atas sepedamotor saat, Elisa dan Samsul bertransaksi.

Seperti diketahui, Bripka Samsul Bahri dan abangnya, Syarifuddin ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari rumahnya di Perumahan Graha Harmoni, Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 10 September 2017.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: narkobapledoiPNPolriSabusiantarsimalungunterdakwa
Share28Tweet18Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba