SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota Polri Sampaikan Pledoi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2018
A A
71
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polres Kota Siantar, Samsul dan abangnya, Syarifudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/01/18).

Pada sidang tadi, kedua terdakwa menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum kedua terdakwa dan pengunjung sidang.

Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis di secarik kertas, tampak Samsul meneteskan air mata. Samsul menyebut, penangkapan terhadap dirinya merupakan rekayasa. Ia mengatakan, tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya.

Pun begitu, Samsul pada pledoinya, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. “Saya minta maaf kepada seluruh keluarga saya,” ujarnya sambil terisak.

Selain menangis dan meminta maaf kepada keluarganya, terdakwa anggota Polri ini juga bercerita tentang dirinya yang tak dapat merayakan ulang tahun putrinya. Permintaan maafpun kembali ia sampaikan.

“Ayah minta maaf sama kakak. Karena ayah belum bisa beli sepeda untuk kakak. Tapi ayah senang, kakak bisa beli sepeda dari uang tabungan kakak,” ucapnya.

Terhadap perkara yang sedang didakwakan kepadanya, Samsul berharap kepada majelis hakim yang diketuai Lisfer Berutu SH, didampingi hakim anggota, Mince Ginting SH dan Novarina Manurung Sh, dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Hal yang nyaris sama, juga disampaikan terdakwa Syarifuddin. “Saya minta maaf kepada keluarga saya, atas apa yang sudah saya perbuat,” katanya sembari menangis.

Syarifuddin mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya berharap majelis hakim menghukum dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara, dalam perkara itu.

Dua JPU yang menangani perkara itu, David Sipayung SH dan Christianto Situmorang SH mengatakan, Samsul dan Syarfuddin terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya pidana penjara, keduanya juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan pidana pengganti bila tidak membayar denda untuk Syafrudin lebih ringan tiga bulan.

Sementara itu, peredaran narkoba yang disebut dilakoni Samsul terungkap di persidangan. Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap pembelian sabu dari Samsul.

Kedua saksi tersebut, yakni, Elisa Gultom dan Daniel Pardede. Keduanya juga sudah menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, setelah ditangkap pada 25 Agustus 2017 silam.

Elisa mengaku, dirinya mengenal Samsul sebulan sebelum ditangkap. Perkenalannya dengan Samsul, dilatarbelakangi jual beli sabu. Elisa membeli sabu dari Samsul, lalu tertangkap kemudian.

Elisa melanjutkan, dirinya sudah 3 kali membeli sabu dari Samsul. Ketiganya di bulan Agustus 2017. Dari kesaksian Elisa, jumlah sabu yang dibeli dari Samsul cukup banyak.

Awalnya, Elisa membeli 1 gram sabu seharga Rp 950 ribu. Lalu yang kedua membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta, dan yang ketiga membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,1 juta.

Sedangkan Daniel menambahkan, setiap kali Elisa membeli sabu dari Samsul, dirinya hanya menemani. Daniel hanya menunggu di atas sepedamotor saat, Elisa dan Samsul bertransaksi.

Seperti diketahui, Bripka Samsul Bahri dan abangnya, Syarifuddin ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari rumahnya di Perumahan Graha Harmoni, Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 10 September 2017.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: narkobapledoiPNPolriSabusiantarsimalungunterdakwa
Share28Tweet18Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba