SBNpro.com
Senin, Oktober 12, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Istri Bandar Narkoba Diancam 6 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
05/04/2018
A A

Suasana persidangan

102
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Istri Apin Lehu (dikenal sebagai bandar narkoba), Fia Rahmadani mengaku tidak keberatan saat didakwa 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun. Fia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, Kamis (05/04/18), JPU David Sipayung menjerat Fia dengan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal tersebut, Fia terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Di persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Lisfer Berutu didampingi Justiar Ronal dan Mince Ginting sebagai hakim anggota, Fia hadir didampingi dua orang penasehat hukumnya.

Melalui penasehat hukumnya, Fia mengatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum Fia sempat meminta berkas perkara kepada majelis hakim. Namun ditolak dan majelis hakim menyarankannya agar meminta kepada penyidik kepolisian.

Rencananya, persidangan kasus laka lantas yang mengakibatlan orang meninggal dunia ini akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Informasi sebelumnya, Fia telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum Km15-16 jurusan Kota Pematangsiantar-Medan, tepatnya di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Hanafi Batubara (46), warga Jalan Langkat Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, meninggal dunia di lokasi kejadian, Selasa (5/12/2017).

Saat kejadian, Fia mengendarai mobil Honda BRV BK 1164 NL sementara korbannya mengendarai sepedamotor Yamaha BK 3035 WAF. Fia, sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan warga Jalan KF Tandean Gang Hidayah 02.Lk.III RT/ RW.003/003, Desa Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Fia ditangkap dari Hotel Kurnia di Mandailing Natal bersama Apin Lehu, pria yang masih berstatus sebagai narapidana di Rumah Tahanan Natal, Kabupaten Madina, (9/12/2017).

 

Penulis      : Rendi Aditia

Editor        : Sitanggang

Tags: Apin LehuBandar Narkoba ApinPolres Madina
Share57Tweet19Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1934 shares
    Share 832 Tweet 459
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Hujan dan Angin Kencang di Siantar, 15 Pohon Tumbang di Taman Bunga, 10 di Lokasi Lain

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba