SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Pilkada

Ingat…! Ini yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada  

24/06/2018

Ilustrasi.(merdeka.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Jakarta

Masa tenang Pilkada 2018 diberlakukan pada 24-26 Juni 2018. Selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses dilarang berkampanye hingga harus menutup akun resmi di media sosial.

“Pertama, selama masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye apapun. Kedua, diharapkan semua paslon dan tim kampanye tidak melakukan politik uang selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (24/06/2018).

Pramono juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk menentukan pilihan. Pencoblosan Pilkada di 171 daerah akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

“Warga masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenang untuk menimbang dengan penuh kesadaran, berdasarkan informasi dan data yang akurat, siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Aturan tentang masa tenang Pilkada ini tercantum di PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Berikut bunyi beberapa pasal dan ayat terkait masa tenang:

Pasal 50

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir

Pasal 51

(2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Pasal 54

(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.(*)

 

Sumber : Detikcom

 

Tags: dilakukanIngatini yangmasa tenangPilkadaselamatak boleh
Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

KPU Sumut Raih Penghargaan Terbaik di Pelaksanaan Pilkada 2020

KPU Sumut Raih Penghargaan Terbaik di Pelaksanaan Pilkada 2020

01/04/2021

  SBNpro - Siantar Pilkada serentak tahun 2020 yang diikuti 23 daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tergolong sukses....

Capai 68 Persen, Siantar Martoba Tertinggi Partisipasi Pemilih Pilkada Siantar

Capai 68 Persen, Siantar Martoba Tertinggi Partisipasi Pemilih Pilkada Siantar

17/12/2020

  SBNpro - Siantar Tingkat partisipaai pemilih Pilakda Kota Siantar tahun 2020 sebesar 62,97 persen dari jumlah pemilih 182.966 jiwa....

Dikunjungi RHS, Pekan Pematang Raya Heboh

Dikunjungi RHS, Pekan Pematang Raya Heboh

29/11/2020

  SBNpro - Pematang Raya Suasana di Pasar (Pekan) Pematang Raya, riuh (heboh), seiring dengan kehadiran Calon Bupati Simalungun nomor...

Ini Peringatan PP Simalungun Buat PNS Agar Tidak Dukung Calon Bupati

Antisipasi Kecurangan, PP Simalungun Terjunkan 2 Ribuan Kader Awasi Pilkada

27/11/2020

SBNpro - Simalungun Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun, Elkananda Shah buktikan keseriusannya dalam mendukung proses serta...

Ingat! 2 Desember Debat Publik Calon Walikota Siantar, Live di TVRI

Ingat! 2 Desember Debat Publik Calon Walikota Siantar, Live di TVRI

27/11/2020

  SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar pada 2 Desember 2020 akan menggelar debat publik serta penajaman...

Pilkada Sudah Dekat, KPU Siantar Terima dan Tata Perlengkapan TPS

Pilkada Sudah Dekat, KPU Siantar Terima dan Tata Perlengkapan TPS

24/01/2021

  SBNpro - Siantar Kebutuhan logistik (perlengkapan) Pilkada Kota Siantar sebagian besar telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • “Pengarit” Temukan Potongan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon, Simalungun

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In