SBNpro.com
Minggu, Januari 29, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Ingat…! Ini yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada  

24/06/2018

Ilustrasi.(merdeka.com)

50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Masa tenang Pilkada 2018 diberlakukan pada 24-26 Juni 2018. Selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses dilarang berkampanye hingga harus menutup akun resmi di media sosial.

“Pertama, selama masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye apapun. Kedua, diharapkan semua paslon dan tim kampanye tidak melakukan politik uang selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (24/06/2018).

Pramono juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk menentukan pilihan. Pencoblosan Pilkada di 171 daerah akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

“Warga masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenang untuk menimbang dengan penuh kesadaran, berdasarkan informasi dan data yang akurat, siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Aturan tentang masa tenang Pilkada ini tercantum di PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Berikut bunyi beberapa pasal dan ayat terkait masa tenang:

Pasal 50

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir

Pasal 51

(2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Pasal 54

(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.(*)

 

Sumber : Detikcom

 

Tags: dilakukanIngatini yangmasa tenangPilkadaselamatak boleh
Share20Tweet13Send

Related Posts

KPU Sumut Raih Penghargaan Terbaik di Pelaksanaan Pilkada 2020

KPU Sumut Raih Penghargaan Terbaik di Pelaksanaan Pilkada 2020

01/04/2021

  SBNpro - Siantar Pilkada serentak tahun 2020 yang diikuti 23 daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tergolong sukses....

Capai 68 Persen, Siantar Martoba Tertinggi Partisipasi Pemilih Pilkada Siantar

Capai 68 Persen, Siantar Martoba Tertinggi Partisipasi Pemilih Pilkada Siantar

17/12/2020

  SBNpro - Siantar Tingkat partisipaai pemilih Pilakda Kota Siantar tahun 2020 sebesar 62,97 persen dari jumlah pemilih 182.966 jiwa....

Dikunjungi RHS, Pekan Pematang Raya Heboh

Dikunjungi RHS, Pekan Pematang Raya Heboh

29/11/2020

  SBNpro - Pematang Raya Suasana di Pasar (Pekan) Pematang Raya, riuh (heboh), seiring dengan kehadiran Calon Bupati Simalungun nomor...

Ini Peringatan PP Simalungun Buat PNS Agar Tidak Dukung Calon Bupati

Antisipasi Kecurangan, PP Simalungun Terjunkan 2 Ribuan Kader Awasi Pilkada

27/11/2020

SBNpro - Simalungun Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun, Elkananda Shah buktikan keseriusannya dalam mendukung proses serta...

Ingat! 2 Desember Debat Publik Calon Walikota Siantar, Live di TVRI

Ingat! 2 Desember Debat Publik Calon Walikota Siantar, Live di TVRI

27/11/2020

  SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar pada 2 Desember 2020 akan menggelar debat publik serta penajaman...

Pilkada Sudah Dekat, KPU Siantar Terima dan Tata Perlengkapan TPS

Pilkada Sudah Dekat, KPU Siantar Terima dan Tata Perlengkapan TPS

24/01/2021

  SBNpro - Siantar Kebutuhan logistik (perlengkapan) Pilkada Kota Siantar sebagian besar telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1227 shares
    Share 550 Tweet 282
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia