SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Pilkada

Ingat…! Ini yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada  

Juni 24, 2018

Ilustrasi.(merdeka.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Jakarta

Masa tenang Pilkada 2018 diberlakukan pada 24-26 Juni 2018. Selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses dilarang berkampanye hingga harus menutup akun resmi di media sosial.

“Pertama, selama masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye apapun. Kedua, diharapkan semua paslon dan tim kampanye tidak melakukan politik uang selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (24/06/2018).

Pramono juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk menentukan pilihan. Pencoblosan Pilkada di 171 daerah akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

“Warga masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenang untuk menimbang dengan penuh kesadaran, berdasarkan informasi dan data yang akurat, siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Aturan tentang masa tenang Pilkada ini tercantum di PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Berikut bunyi beberapa pasal dan ayat terkait masa tenang:

Pasal 50

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir

Pasal 51

(2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Pasal 54

(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.(*)

 

Sumber : Detikcom

 

Tags: dilakukanIngatini yangmasa tenangPilkadaselamatak boleh
Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Capai 68 Persen, Siantar Martoba Tertinggi Partisipasi Pemilih Pilkada Siantar

Capai 68 Persen, Siantar Martoba Tertinggi Partisipasi Pemilih Pilkada Siantar

Desember 17, 2020

  SBNpro - Siantar Tingkat partisipaai pemilih Pilakda Kota Siantar tahun 2020 sebesar 62,97 persen dari jumlah pemilih 182.966 jiwa....

Dikunjungi RHS, Pekan Pematang Raya Heboh

Dikunjungi RHS, Pekan Pematang Raya Heboh

November 29, 2020

  SBNpro - Pematang Raya Suasana di Pasar (Pekan) Pematang Raya, riuh (heboh), seiring dengan kehadiran Calon Bupati Simalungun nomor...

Ini Peringatan PP Simalungun Buat PNS Agar Tidak Dukung Calon Bupati

Antisipasi Kecurangan, PP Simalungun Terjunkan 2 Ribuan Kader Awasi Pilkada

November 27, 2020

SBNpro - Simalungun Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun, Elkananda Shah buktikan keseriusannya dalam mendukung proses serta...

Ingat! 2 Desember Debat Publik Calon Walikota Siantar, Live di TVRI

Ingat! 2 Desember Debat Publik Calon Walikota Siantar, Live di TVRI

November 27, 2020

  SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar pada 2 Desember 2020 akan menggelar debat publik serta penajaman...

Pilkada Sudah Dekat, KPU Siantar Terima dan Tata Perlengkapan TPS

Pilkada Sudah Dekat, KPU Siantar Terima dan Tata Perlengkapan TPS

Januari 17, 2021

  SBNpro - Siantar Kebutuhan logistik (perlengkapan) Pilkada Kota Siantar sebagian besar telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar....

Relawan Koko Jalin Keakraban dan Gelar Diskusi Publik, Kolom Kosong Pilihan Sah

Relawan Koko Jalin Keakraban dan Gelar Diskusi Publik, Kolom Kosong Pilihan Sah

November 24, 2020

  SBNpro - Siantar Relawan Kolom Kosong se Kota Siantar jalin keakraban dalam suatu acara silaturahmi dan diskusi publik bertema,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Sebelum Dimakamkan, Jenazah Asner Silalahi Diarak Keliling Inti Kota Siantar

    Sebelum Dimakamkan, Jenazah Asner Silalahi Diarak Keliling Inti Kota Siantar

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Walikota Siantar Hefriansyah Sebut Warga Mencintai Asner Silalahi

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • 21 Januari Almarhum Asner Silalahi Akan Ditetapkan Sebagai Calon Walikota Siantar Terpilih

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Plt Kepala BPKD Siantar Enggan Buka Informasi Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In