SBNpro-Siantar
Meski sudah duakali dipanggil pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pematangsiantar, namun PT Sutanindo Aneka Mobil tetap saja mangkir.
Pihak perusahaan bisnis mobil itu berdalih, belum saatnya mereka menghadiri panggilan dari Disnaker untuk membicarakan persoalan tiga orang pekerja mereka yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
“Iya, ini surat dari PT Sutanindo yang dilayangkan ke kami (Disnaker, -red) melalui penasehat hukumnya,” ujar mediator dari Disnaker Pematangsiantar, Esron Saragih, Kamis (08/02/18).
Ketidakhadiran PT Sutanindo, sebut Esron Saragih, bahwa Disnaker Pematangsiantar tetap akan melakukan panggilan ketiga sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Mekanisme Perselisihan Hubungan Industri (PHI).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kata Esron, sebelum persoalan mengenai tiga orang pekerja PT Sutanindo Aneka Mobil sampai di Disnaker, para pekerja yang bersangkutan didampingi Serikat Pekerja telah mencoba melakukan upaya bipartit dengan pihak pengusaha pada awal Januari 2018 lalu.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon dari pihak Sutanindo, sehingga pekerja bersama serikat buruh melayangkan permohonan tri partit di Disnaker, dan sesuai mekanisme dan tanggungjawab pemerintah cq Disnaker maka persoalan menyangkut ketenagakerjaan di Siantar itu harus ditindaklanjuti pemerintah Cq Disnaker.
“Kita paham mekanisme dan seluruh prosedur telah dijalankan, nggak mungkin langsung kita mainkan gitu aja tanpa ada landasan yang jelas,” tukas Esron.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Pematangsiantar, Fransiskus Silalahi menjelaskan, lembaganya tidak mempersoalkan kehadiran mereka (PT Sutanindo Aneka Mobil) atas panggilan tri partit kedua itu.
“Ini persoalan itikad baik, dan sejauh ini kita menilai tidak adanya itikad baik dari PT Sutanindo untuk melindungi dan memenuhi hak para karyawannya. Apalagi, alasan yang dilayangkan PT Sutanindo melalui kuasa hukumnya menolak menghadiri panggilan tri partit itu sangat keliru. Karena, kita (pekerja dan SBSI, -red) sudah melayangkan permohonan bipartit sebelumnya ke kantor Sutanindo Siantar, tapi tak ditanggapi makanya kita bermohon ke Dinas Tenaga Kerja,” tandasnya.
Selaku pendamping dari tiga orang pekerja PT Sutanindo Aneka Mobil yang yang diberhentikan, yaitu, Sarman Dwipa Sidabutar, Rahmat Wahyudi Hasibuan dan Sahata Hermanto Sihombing, tambah Fransiskus, pihaknya mengapresiasi kinerja Disnaker yang dianggap responsif menangani persoalan buruh di Siantar terutama tentang Sarman Cs.
“Sejauh ini kita mengepresiasi kinerja Dinasker terkait persoalan Sarman Cs. Kita menilai, alasan yang dilayangkan kuasa hukum PT Sutanindo mencerminkan tidak adanya komunikasi yang aktif antara perusahaan dan kuasa hukum terutama dalam persoalan ini sehingga terjadi kekeliruan substansi persoalan,” katanya.
Dia menambahkan, walau demikian, pihaknya akan segera membuat surat balasan ke PT Sutanindo melalui kuasa hukumnya guna membuktikan sekaligus menjawab surat yang mereka layangkan ke Disnaker.
“Kita diperintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk menjawab surat dari PT Sutanindo, karena saat ini persoalan itu sudah dalam tahapan tri partit. Dan kita sudah siap untuk itu,” ujarnya.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Herman Maris
Discussion about this post