SBNpro.com
Minggu, Juni 7, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2023
A A
DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan
411
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan pada 2 September 2022 yang lalu.

Penyelidikan digelar, karena kebijakan walikota diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, bila nantinya terbukti sebagaimana hasil evaluasi Mahkamah Agung (MA), maka Susanti Dewayani dapat disebut melanggar sumpah jabatan.

Dengan melanggar sumpah jabatan, maka seorang kepala daerah dapat dimakzulkan (diberhentikan/dilengserkan) dari jabatannya. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.

“Jika nantinya DPRD dapat membuktikan pelanggaran hingga diakui Mahkamah Agung, berarti kepala daerah seperti itu telah melanggar sumpah jabatan. Lalu presiden memakzulkan kepala daerah yang demikian,” ucap Carles Siahaan.

Sementara, pada sidang paripurna, DPRD Siantar membentuk panitia angket untuk melaksanakan tugas penyelidikan. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.

Anggota Panitia Angket DPRD Siantar yang dibentuk berasal dari anggota fraksi yang ada di DPRD Siantar, kecuali anggota dewan dari Fraksi PAN Keadilan yang sama sekali tidak menghadiri rapat paripurna.

Adapun komposisi Panitia Angket DPRD Siantar untuk menyelidiki kebijakan walikota, diantaranya, Ketua Panitia Angket (merangkap anggota) Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua (merangkap anggota), Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Anggota Panitia Angket diantaranya, Imanuel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan), Baren Alijoyo Purba (Fraksi PDI Perjuangan), Hendra Pardede (Fraksi Partai Golkar), Tongam Pangaribuan (Fraksi Nasdem), Suhanto Pakpahan (Fraksi Hanura), Netty Sianturi (Fraksi Gerindra) dan Rizky Ananda Sitorus (Fraksi Demokrat).

Hak angket digunakan DPRD Siantar pasca 8 anggota dewan pengusul penggunaan hak angket mengajukan usulannya secara resmi dan disampaikan pada sidang paripurna hari ini. Anggota dewan pengusul berasal dari tiga fraksi berbeda.

Para pengusul itu adalah Mangatas Silalahi, Daud Simanjuntak, Hendra Pardede, Rini Silalahi dan Lulu Purba, kelimanya dari Fraksi Partai Golkar. Lalu, Suandi Apohman Sinaga dan Arief Darmawan Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Suhanto Pakpahan dari Fraksi Hanura.

Daud Simanjuntak mewakili pengusul penggunaan hak angket pada sidang paripurna memaparkan, kebijakan Walikota Siantar mengangkat dan memberhentkan PNS dari jabatan diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 dan ketentuan lainnya.

Kata Daud, Walikota Siantar diduga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, karena PNS yang diberhentikan (dinonjobkan) tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan dan tidak pernah diberhentikan sementara dari PNS.

Kemudian, para PNS yang diberhentikan tersebut, juga tidak sedang cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi.

“(Kemudian para PNS yang diberhentikan) memenuhi persyaratan jabatan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ujar Daud Simanjuntak.

Ketua Panitia Angket DPRD Siantar, Suandi Apohman Sinaga mengatakan, mereka akan bertugas dari 31 Januari 2023 hingga 16 Pebruari 2023, dengan fokus menelusuri mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

“Rencana kerja kita sesuai dengan tatib DPRD. Itu yang mengatur. Yang pertama, mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri,” kata Suandi Apohman Sinaga. (*)

Editor: Purba

Tags: demosiDPRD Gunakan Hak AngketHak angketNonjobkan PNSWalikota Siantar Terancam Dilengserkan
Share164Tweet103Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1878 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba