SBNpro.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ditanya Uji Riksa serta Operator Lift dan Genset, Humas Vita Insani Jawab RS Tidak Berdiri Sendiri

SBNPro.com by SBNPro.com
04/11/2019
A A
69
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar, Ferry Tampubolon, Senin (04/11/2019) mengatakan, untuk menjaga keselamatan kerja, perusahaan harus dilengkapi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana amanah UU nomor 1 tahun 1970.

Termasuk keselamatan pekerja dan pengunjung terhadap fasilitas yang disediakan perusahaan. Seperti menjaga keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penggunaan lift dan genset berukuran besar.

Katanya, setiap unit usaha yang menggunakan lift dan genset besar, perusahaan itu harus memiliki operator. Serta, lift dan genset terlebih dahulu harus “lulus” uji pemeriksaan (uji riksa) dari lembaga penguji. Sebutnya, satu-satunya lembaga penguji resmi yang ada adalah Sucofindo.

Dalam hal ini, setelah melakukan pemeriksaan, Sucofindo akan menerbitkan hasil uji riksanya terhadap lift, genset dan lainnya jika ada. “Satu-satunya lembaga penguji itu Sucofindo,” ungkapnya.

Untuk itu, terhadap perusahaan yang menggunakan lift dan genset, seperti Rumah Sakit (RS) Vita Insani, maka RS Vita Insani harus memiliki operator lift dan genset. Dimana operatornya harus pula bersertifikasi. Dalam hal ini, operator itu harus memiliki sertifikat izin operator (SIO).

“Setiap unit usaha yang punya lift dan genset, harus ada operatornya. Lalu, operatornya harus punya sertifikat izin operator,” ucapnya.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe menjawab, RS Vita Insani tidak berdiri sendiri atas hak, tanggungjawab, fungsi dan peranannya.

“Rumah Sakit  tidak berdiri sendiri atas hak dan tanggung jawab, fungsi serta peranan, yang sudah memiliki para pihak yang dinyatakan berkompeten dalam melakukan monitoring, controling dan auditing, yang semua mekanisme untuk mengaksesnya, memiliki regulasi sistem yang mengatur dan berkaitan dengan Rumah Sakit,” tulis Sutrisno Dalimunthe saat menjawab konfirmasi SBNpro.com lewat aplikasi whatsapp (WA).

Padahal yang dipertanyakan SBNpro.com sebelumnya terhadap Kasubag Humas RS Vita Insani adalah, tentang ada tidaknya operator lift dan genset di RS Vita Insani. Serta tentang sertifikasi operator, jika operator ada dimiliki. Kemudian dipertanyakan juga soal hasil uji riksa dari lembaga penguji terhadap lift dan genset.

 

Editor: Purba

Share28Tweet17Send

Related Posts

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba