SBNpro – Siantar
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar gelar bimbingan tekhnis (Bimtek) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha lainnya, Rabu (10/11/2021). Bimtek dilakukan di Gedung B Lantai 5 Hotel Sapadia Siantar.
Bimtek dilaksanakan selama dua hari, hingga besok, Kamis (11/11/2021). Selama dua hari, bimbingan dibagi dalam 7 sesi. Dimana setiap sesi berjumlah sekira 25 peserta. Total pelaku UMKM yang mengikuti bimtek nantinya, sekira 182 orang.
Dijelaskan Kepala Dinas PMPTSP Kota Siantar, Agus Salam SE, bimtek dilakukan untuk memberikan pedoman terhadap pelaku usaha agar memahami ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal.
“Diadakannya bimbingan teknis ini untuk memberikan pedoman-pedoman kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman ketentuan-ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal,” ujarnya, sembari menambahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Dinas PMPTSP.
Sehingga nantinya, Kadis Dinas PMPTSP ini berharap, para pelaku usaha memiliki pengetahuan tentang kemudahan berusaha. Terutama dalam hal pengurusan izin usaha secara online melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Serta dapat memahami ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai kemudahan berusaha serta meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha melalui aplikasi OSS RBA dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal,” ucap Agus Salam.
Kegiatan bertajuk bimbingan tekhnis kemudahan berusaha kepada pelaku usaha melalui aplikasi inline single submission risk based approach (OSS RBA), dan tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online tersebut, dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus SE MM.
Pada acara pembukaan, Togar Sitorus mengatakan, OSS RBA secara resmi telah diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 yang lalu. OSS RBA, katanya, merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebut Togar, OSS RBA juga merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri, pimpinan lembaga, gubernur maupun bupati dan walikota yang dilakukan secara elektronik.
Dikatakan Togar, OSS RBA adalah kemudahan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan skala kegiatan usaha. Hal itu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lebih lanjut disampaikan Togar, Kota Siantar sebagai kota perdagangan dan jasa yang memberi peluang pertumbuhan usaha diberbagai sektor.
“Hal tersebut tentu saja membutuhkan perizinan berusaha. Maka dengan kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah melalui OSD RBA ini, maka pengurusan perizinan usaha akan menjadi lebih mudah, transparan dan gratis, kecuali untuk perizinan yang dikenai retribusi sesuai dengan peraturan,” tuturnya.
Pada bimtek tersebut, Dinas PMPTSP Kota Siantar mempercayakan Tenaga Pendamping Konsultan BKPM Provinsi Sumatra Utara Laila Rahmayani Harahap SE dan Profesional OSS Provinsi Sumatra Utara Ir Hj Mimi R Rangkuti sebagai narasumber. (*)
Editor: Purba










Discussion about this post