SBNpro – Siantar
Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Samuel Pasaribu yang masih berusia 23 tahun ditangkap (dibekuk) personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari kamar mandi Cafe Alaniho I, Sabtu (08/05/2021).
Alaniho merupakan sebuah cafe yang terletak dikawasan “remang-remang” yang ada di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara. Sementara Samuel merupakan warga Jalan Handayani, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Disebut Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi, dari penangkapan, polisi menemukan 4 paket sabu di dalam bungkusan uang kertas pecahan seribu rupiah.
Dikatakan Rusdi, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, sekira jam 10.30 WIB. Informan itu menyebut, di Cafe Alaniho I ada seorang pria yang mengedarkan narkotika.
Penyelidikan pun digelar personil Satres Narkoba Polres Siantar, ungkap Rusdi. Lokasi yang disebut informan dikunjungi. Saat petugas masuk, katanya, seorang pria berlari ke kamar mandi. Melihat itu, petugas pun mengejarnya, lalu mengamankan pria itu dari dalam kamar mandi. Pria itu kemudian diketahui bernama Samuel Pasaribu.
Lebih lanjut AKP Rusdi mengatakan, kepada polisi, Samuel mengaku membuang “bong” (alat isap sabu) ke samping cafe. Alat isap itupun selanjutnya ditemukan, sesuai pengakuan Samuel.
Bukan hanya itu, Samuel juga disebut mengaku menyimpan sabu di dalam Cafe Alaniho I. Persisnya, lanjut Rusdi, disimpan di ruangan kasir. Tepatnya, ada di dalam bungkusan uang kertas pecahan seribu rupiah yang terdapat di dalam kotak rokok.
Untuk keperluan proses hukum, personil Satres Narkoba memboyong Samuel dan alat bukti yang ada ke markas Polres Siantar di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post