SBNpro.com
Selasa, Juni 30, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Demi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Siantar Tidak Melanggar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/04/2024
A A
Demi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Siantar Tidak Melanggar
122
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH mengatakan, tindakan Walikota Siantar melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.

Disebut tidak melanggar, bila dilakukan setelah memperhatikan dan sesuai dengan sistem merit. Serta hal itu demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk dari pemerintah pusat sebelumnya untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai petunjuk rentang waktu masa larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar.

“Berarti dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” ucap Dr Muldri Pasaribu SH MH di ruangan kerjanya, Selasa (02/04/2024).

Ditambah lagi, sebut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat. Melainkan pemerintah di daerah itu sendiri.

“Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” katanya.

Dijelaskan, yang mengetahui kondisi Kota Siantar adalah Walikota yang harus menunaikan janji politiknya sebagaimana visi dan misinya dimasa Pilkada 2020. Karena visi dan misi itu adalah hutang walikota kepada masyarakat.

Sementara, lanjut Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas. Sebab Plt tidak memiliki kewenangan melakukan hal yang strategis. “Maka dalam jangka waktu yang tersisa ini, sebenarnya walikota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi dan misinya itu,” ujar Muldri.

Menurut Muldri, tindakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani melantik 92 pejabat, merupakan diskresi dari seorang kepala daerah, dalam hal mengisi jabatan yang lowong.

Apalagi pungkasnya, rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih dapat diperdebatkan.

“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada tanggal 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime pukul 23.59 (WIB)? Tapi kitakan gak perlu sampai kesitu.Ini artinya kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” tuturnya.

Saat diminta ketegasan soal tindakan Walikota Siantar melakukan pelantikan 22 Maret 2024 guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan, bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.

“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi Walikota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.

Muldri juga mengingatkan, yang penting menjadi perhatian dari diskresi Walikota Siantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.

“Tapi aku lebih cendrung melihat, dia (Walikota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” papar Dr Muldri Pasaribu yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI. (*)

Editor: Purba

 

Tags: 92diskresimendagriMuldri PasaribuPelantikan pejabat
Share49Tweet31Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pergi Perlahan

    Pergi Perlahan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Akasia Biru

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan kepada 36 KK di Kelurahan Bantan

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1890 shares
    Share 815 Tweet 448
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba